Lumajang, – Bupati Lumajang, Indah Amperawati, mengeluarkan imbauan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk lebih mengutamakan pelaksanaan rapat di kantor masing-masing.
Hal ini disampaikan sebagai respons atas kebijakan pemerintah pusat yang memperbolehkan kegiatan rapat di hotel dan restoran dengan catatan tidak berlebihan.
Dalam pesan singkat yang diterima redaksi, Bunda Indah menegaskan agar OPD memanfaatkan fasilitas yang ada di lingkungan pemerintahan guna menjaga efisiensi dan efektivitas kerja.
“Saya sarankan agar rapat-rapat OPD, kecuali yang melibatkan DPRD, dilakukan di dalam kota dan di kantor saja,” ujarnya.
Meskipun demikian, Bupati tidak menutup kemungkinan penggunaan tempat di luar kantor, seperti hotel atau restoran, apabila ruang rapat di kantor pemerintah sedang penuh atau tidak memungkinkan untuk digunakan.
“Kalau ruang pemda terpakai, boleh sewa tempat di luar, asalkan tetap di dalam kota,” tambahnya.
Selain itu, Bupati juga memberikan perhatian khusus pada aspek konsumsi selama rapat. Ia mendorong agar OPD menggunakan jasa katering atau restoran lokal sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha di Lumajang.
“Makanan rapat tetap bisa dari katering atau resto lokal, ini sekaligus membantu perekonomian masyarakat,” jelasnya.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya pemerintah daerah untuk menjaga keseimbangan antara efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan dan pemberdayaan ekonomi lokal, terutama di tengah upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi.
Dengan kebijakan ini, Bupati berharap seluruh OPD dapat menjalankan tugasnya secara optimal tanpa mengabaikan aspek efisiensi dan pemberdayaan komunitas usaha lokal di Lumajang.
“Kita ingin pemerintahan berjalan lancar, tapi juga memberi manfaat langsung bagi masyarakat sekitar,” pungkas Indah Amperawati.
Tinggalkan Balasan