Dana Desa Rp70 Juta di Wonogriyo Lumajang Diduga Disalahgunakan untuk Pembelian Kandang Bekas - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Daerah · 20 Mei 2025 13:07 WIB ·

Dana Desa Rp70 Juta di Wonogriyo Lumajang Diduga Disalahgunakan untuk Pembelian Kandang Bekas


 Dana Desa Rp70 Juta di Wonogriyo Lumajang Diduga Disalahgunakan untuk Pembelian Kandang Bekas Perbesar

Lumajang, – Pengelolaan dana desa di Kabupaten Lumajang kembali menjadi sorotan setelah Kepala Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, melakukan pembelian kandang bekas beserta 30 ekor kambing dengan anggaran Rp70 juta.

Program ini merupakan bagian dari BUMDes yang seharusnya digunakan untuk membangun kandang baru sesuai aturan, namun justru dialokasikan untuk membeli kandang bekas.

Kepala Bidang Pembinaan Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lumajang, Aksanul Inam, menyatakan bahwa proses pengadaan barang dan jasa di desa memiliki aturan ketat yang harus dipatuhi.

Jika pengadaan tidak sesuai prosedur, maka Kepala Desa wajib bertanggung jawab penuh atas penyimpangan tersebut.

“Jika memang terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perencanaan dan pengadaan barang dan jasa, maka hal tersebut menjadi pertanggungjawaban Kepala Desanya,” kata <span;>Kepala Bidang Pembinaan Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lumajang Aksanul Inam, Selasa (20/5/25).

Program ini diklaim sebagai bagian dari upaya ketahanan pangan yang wajib dialokasikan minimal 20% dari dana desa. Namun, ketidaksesuaian pelaksanaan dan kurangnya transparansi membuat tujuan mulia tersebut menjadi diragukan.

Terkait dengan hal tersebut, tentunya harus dilihat terlebih dulu proses pengadaan barang dan jasanya,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak staf maupun kepala desa tidak memberikan tanggapan terkait p<span;>engelolaan dana Desa Wonogriyo, yang melakukan pembelian kandang bekas beserta 30 ekor kambing dengan anggaran Rp70 juta.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

50 Titik Salat Id Muhammadiyah di Lumajang

20 Maret 2026 - 14:00 WIB

PDI Perjuangan Lumajang Hadirkan Oase di Jalur Mudik, Tempat Lelah Pemudik Menemukan Jeda

20 Maret 2026 - 13:21 WIB

Imbauan Keselamatan, Jangan Paksa Berkendara Saat Lelah, Istirahat di Posko Terdekat

20 Maret 2026 - 13:00 WIB

Tiga Personel Siaga Bergiliran, Posko Mudik Lumajang Beroperasi Nonstop

20 Maret 2026 - 12:54 WIB

Fasilitas Lengkap, Posko Mudik PDI Perjuangan Lumajang Jadi Oase Pemudik

20 Maret 2026 - 12:47 WIB

Posko Gotong Royong Mudik di Lumajang Siaga 24 Jam, PDI Perjuangan Pastikan Pemudik Aman dan Nyaman

20 Maret 2026 - 12:41 WIB

Trending di Daerah