Dana Desa Rp70 Juta di Wonogriyo Lumajang Diduga Disalahgunakan untuk Pembelian Kandang Bekas - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Daerah · 20 Mei 2025 13:07 WIB ·

Dana Desa Rp70 Juta di Wonogriyo Lumajang Diduga Disalahgunakan untuk Pembelian Kandang Bekas


 Dana Desa Rp70 Juta di Wonogriyo Lumajang Diduga Disalahgunakan untuk Pembelian Kandang Bekas Perbesar

Lumajang, – Pengelolaan dana desa di Kabupaten Lumajang kembali menjadi sorotan setelah Kepala Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, melakukan pembelian kandang bekas beserta 30 ekor kambing dengan anggaran Rp70 juta.

Program ini merupakan bagian dari BUMDes yang seharusnya digunakan untuk membangun kandang baru sesuai aturan, namun justru dialokasikan untuk membeli kandang bekas.

Kepala Bidang Pembinaan Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lumajang, Aksanul Inam, menyatakan bahwa proses pengadaan barang dan jasa di desa memiliki aturan ketat yang harus dipatuhi.

Jika pengadaan tidak sesuai prosedur, maka Kepala Desa wajib bertanggung jawab penuh atas penyimpangan tersebut.

“Jika memang terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perencanaan dan pengadaan barang dan jasa, maka hal tersebut menjadi pertanggungjawaban Kepala Desanya,” kata <span;>Kepala Bidang Pembinaan Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lumajang Aksanul Inam, Selasa (20/5/25).

Program ini diklaim sebagai bagian dari upaya ketahanan pangan yang wajib dialokasikan minimal 20% dari dana desa. Namun, ketidaksesuaian pelaksanaan dan kurangnya transparansi membuat tujuan mulia tersebut menjadi diragukan.

Terkait dengan hal tersebut, tentunya harus dilihat terlebih dulu proses pengadaan barang dan jasanya,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak staf maupun kepala desa tidak memberikan tanggapan terkait p<span;>engelolaan dana Desa Wonogriyo, yang melakukan pembelian kandang bekas beserta 30 ekor kambing dengan anggaran Rp70 juta.

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polemik SP3 dan SPDP, Status Kasus Solar Subsidi Lumajang Tak Jelas

6 Mei 2026 - 11:06 WIB

PDI Perjuangan Dorong Solusi Aset Tak Terpakai Lewat Raperda Baru

6 Mei 2026 - 10:39 WIB

Optimalisasi Aset Daerah, DPRD Lumajang Targetkan PAD Meningkat

6 Mei 2026 - 10:31 WIB

PDI Perjuangan: Raperda GAKI Penting untuk Masa Depan Generasi Lumajang

6 Mei 2026 - 09:07 WIB

Fraksi PDI Perjuangan Dorong Perda GAKI, 40 Desa Mandiri Garam Jadi Dasar Penguatan

6 Mei 2026 - 08:34 WIB

Ratih Damayanti, Dorong Kesadaran Lingkungan Berbasis Keagamaan

5 Mei 2026 - 21:01 WIB

Trending di Daerah