Lumajang, – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan aset daerah di DPRD Lumajang ditargetkan mampu mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Ketua Komisi D DPRD Lumajang, Supratman, menyebut masih banyak aset milik pemerintah daerah yang belum dimanfaatkan secara maksimal.
Diketahui, Supratman yang juga menjabat Ketua DPC PDI Perjuangan Lumajang mengatakan, saat ini pembahasan Raperda tersebut telah memasuki tahap panitia khusus (pansus). Ia dipercaya menjadi Ketua Pansus III yang membahas regulasi tersebut.
“Dengan adanya revisi atau pembentukan perda ini, harapannya aset-aset yang tidak berfungsi bisa dioptimalkan sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah,” kata Supratman, Rabu (6/5/2026).
Menurut dia, selama ini pemanfaatan aset daerah oleh pihak lain kerap terkendala karena tidak adanya batas waktu yang jelas dalam proses pengajuan. Akibatnya, banyak permohonan yang berlarut-larut tanpa kepastian.
Melalui Raperda ini, DPRD berupaya menghadirkan aturan yang lebih tegas, termasuk penetapan batas waktu dalam pengajuan dan pengurusan pemanfaatan aset daerah.
“Selama ini yang mengajukan sering kali menunggu lama karena tidak ada batasan waktu. Ke depan, itu akan diatur agar lebih efektif,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti banyaknya aset yang tidak terpakai dan hanya menumpuk di kantor-kantor pemerintah. Kondisi tersebut, kata dia, tidak produktif dan perlu segera dicarikan solusi.
“Aset-aset yang tidak terpakai ini jangan sampai hanya menjadi tumpukan. Harus ada solusi, apakah bisa dimanfaatkan atau diatur lebih lanjut dalam perda, sepanjang tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan