Lumajang, – Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang mendorong pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Gangguan Akibat Kekurangan Iodium (GAKI) sebagai Perda inisiatif.
Namun, dewan menilai regulasi tersebut masih memerlukan kajian lebih mendalam agar tidak tumpang tindih dan efektif saat diterapkan.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kinerja Tim GAKI Kabupaten dan Desa yang dipimpin Ketua Komisi D DPRD Lumajang, Supratman, SH, pada Rabu, 22 April 2026.
“Kami mendukung pembentukan Raperda GAKI, tetapi perlu pendalaman agar regulasi ini tidak berbenturan dengan aturan lain dan benar-benar implementatif,” kata Supratman, Rabu (6/5/2026).
Dalam forum itu, Ketua Tim GAKI yang diwakili Kepala Dinas Kesehatan menegaskan bahwa penanganan GAKI merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas generasi.
Ia menyebutkan, pendampingan telah dilakukan pada 40 desa mandiri garam beriodium sebagai bagian dari upaya pencegahan.
“Penanganan GAKI bukan hanya isu kesehatan, tetapi menyangkut kualitas sumber daya manusia ke depan. Karena itu, diperlukan regulasi daerah sebagai bentuk perlindungan masyarakat,” katanya.
Selain itu, ia menyampaikan pentingnya pengawasan distribusi garam beriodium hingga tingkat desa. Dalam pemaparan materi, naskah awal Raperda GAKI mencakup larangan peredaran garam tidak beriodium, standar mutu, serta mekanisme pengawasan dan penindakan.
“Distribusi juga harus diawasi, termasuk para pelaku usaha dan distributor, agar kebijakan ini berjalan efektif,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan