Fraksi PDI Perjuangan Dorong Perda GAKI, 40 Desa Mandiri Garam Jadi Dasar Penguatan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Daerah · 6 Mei 2026 08:34 WIB ·

Fraksi PDI Perjuangan Dorong Perda GAKI, 40 Desa Mandiri Garam Jadi Dasar Penguatan


 Fraksi PDI Perjuangan Dorong Perda GAKI, 40 Desa Mandiri Garam Jadi Dasar Penguatan Perbesar

Lumajang, – Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang mendorong pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Gangguan Akibat Kekurangan Iodium (GAKI) sebagai Perda inisiatif.

Namun, dewan menilai regulasi tersebut masih memerlukan kajian lebih mendalam agar tidak tumpang tindih dan efektif saat diterapkan.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kinerja Tim GAKI Kabupaten dan Desa yang dipimpin Ketua Komisi D DPRD Lumajang, Supratman, SH, pada Rabu, 22 April 2026.

“Kami mendukung pembentukan Raperda GAKI, tetapi perlu pendalaman agar regulasi ini tidak berbenturan dengan aturan lain dan benar-benar implementatif,” kata Supratman, Rabu (6/5/2026).

Dalam forum itu, Ketua Tim GAKI yang diwakili Kepala Dinas Kesehatan menegaskan bahwa penanganan GAKI merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas generasi.

Ia menyebutkan, pendampingan telah dilakukan pada 40 desa mandiri garam beriodium sebagai bagian dari upaya pencegahan.

“Penanganan GAKI bukan hanya isu kesehatan, tetapi menyangkut kualitas sumber daya manusia ke depan. Karena itu, diperlukan regulasi daerah sebagai bentuk perlindungan masyarakat,” katanya.

Selain itu, ia menyampaikan pentingnya pengawasan distribusi garam beriodium hingga tingkat desa. Dalam pemaparan materi, naskah awal Raperda GAKI mencakup larangan peredaran garam tidak beriodium, standar mutu, serta mekanisme pengawasan dan penindakan.

“Distribusi juga harus diawasi, termasuk para pelaku usaha dan distributor, agar kebijakan ini berjalan efektif,” jelasnya.

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diskopindag Lumajang Cabut Tiga Rekomendasi BBM Bersubsidi

5 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Usaha Sound System Tak Lagi Bisa Ajukan Rekomendasi BBM Bersubsidi

5 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Wabup Lumajang Harap Kapolres Baru Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

5 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Bupati Lumajang Atur Jam Operasional PKL di Kawasan Alun-alun

5 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Pemkab Lumajang Kenakan Retribusi Tak Hanya di Pasar, Pertokoan Toga Juga Masuk

4 Agustus 2026 - 12:01 WIB

Kebakaran Hutan Picu Penutupan Jalur Wisata Bromo via Senduro

4 Agustus 2026 - 10:54 WIB

Trending di Daerah