Lumajang, – Politikus PDI Perjuangan, Supratman, menyatakan dukungan terhadap pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Gangguan Akibat Kekurangan Iodium (GAKI).
Ia menyampaikan penanganan GAKI bukan sekadar isu kesehatan, melainkan berkaitan langsung dengan kualitas sumber daya manusia di masa depan.
“Kami mendukung pembentukan Raperda GAKI, tetapi perlu pendalaman agar regulasi ini tidak berbenturan dengan aturan lain dan benar-benar implementatif,” kata Supratman, Rabu (6/5/2026).
Supratman yang juga menjabat Ketua DPC PDI Perjuangan Lumajang menyebut, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya strategis untuk meningkatkan kualitas generasi. Menurut dia, intervensi yang tepat sejak dini akan berdampak pada daya saing daerah.
Ia mengungkapkan, pendampingan telah dilakukan pada 40 desa mandiri garam beriodium sebagai bagian dari upaya pencegahan GAKI. Program tersebut, kata dia, menjadi fondasi penting dalam memastikan masyarakat mengonsumsi garam yang sesuai standar.
“Penanganan GAKI bukan hanya isu kesehatan, tetapi menyangkut kualitas sumber daya manusia ke depan. Karena itu, diperlukan regulasi daerah sebagai bentuk perlindungan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Supratman menekankan pentingnya pengawasan distribusi garam beriodium hingga ke tingkat desa. Ia menilai, pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya pada masyarakat tetapi juga pada pelaku usaha.
“Distribusi juga harus diawasi, termasuk para pelaku usaha dan distributor, agar kebijakan ini berjalan efektif,” katanya.
Tinggalkan Balasan