Lumajang, – Ribuan santri dari berbagai pondok pesantren se-Kabupaten Lumajang yang tergabung dalam Aliansi Santri Lumajang menggelar aksi damai di depan Pendopo Arya Wiraraja.
Dalam aksi tersebut, mereka mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Polri, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk segera mengambil tindakan hukum terhadap tayangan Xpose Uncensor yang disiarkan oleh Trans7 pada 13 Oktober 2025 lalu.
Aliansi menilai tayangan tersebut bukan hanya menyudutkan pesantren dan kiai, namun juga melanggar sejumlah regulasi penyiaran dan hukum positif di Indonesia, khususnya Undang-Undang Penyiaran dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca juga: Sengketa Tak Harus ke Pengadilan, Desa Lumajang Siap Jadi Tempat Mediasi Hukum
“Ini bukan sekadar konten provokatif. Kami menduga kuat telah terjadi pelanggaran hukum yang serius dari pencemaran nama baik hingga ujaran kebencian berbasis SARA,” tegas Gus Darwis, Ketua PCNU Lumajang sekaligus juru bicara aksi, Sabtu (18/10/2025).
Dalam Pernyataan Sikap resminya, Aliansi Santri Lumajang menyebutkan tayangan tersebut secara terang-terangan menyamakan akhlak santri kepada kiai dengan praktik perbudakan. Mereka menilai framing tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap nilai-nilai luhur pesantren yang menjunjung tinggi adab, khidmat, dan penghormatan kepada guru.
Aliansi secara tegas meminta Polres Lumajang untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan sebagai hak konstitusional warga negara.
Baca juga: Bupati Lumajang: Waktunya Swasta Kembangkan Selokambang Secara Profesional
Dilakukannya penyelidikan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam produksi dan penyiaran tayangan tersebut.
Pengusutan atas dugaan pelanggaran hukum, termasuk Ujaran kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat 2 jo. Pasal 45A ayat 2 UU ITE),
Pencemaran nama baik (Pasal 27A UU ITE dan Pasal 310-311 KUHP).
Pelanggaran etika penyiaran (Pasal 36 ayat 5 UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran).
Tak hanya itu, santri mendesak agar Kapolres Lumajang meneruskan laporan ini ke Kapolri, dan menuntut agar Trans7 diberi sanksi berat, termasuk penutupan sementara dan pencabutan izin siar bila terbukti melanggar hukum dan etika penyiaran.
Aksi yang berlangsung damai dan tertib ini menjadi bukti bahwa santri tidak hanya paham adab, tetapi juga paham hukum dan mekanisme demokrasi. Mereka memilih jalur legal dan menuntut keadilan sesuai konstitusi.
Bupati Lumajang, Indah Amperawati (Bunda Indah), yang turut hadir dalam aksi tersebut, menyatakan dukungannya.
“Saya mendukung penuh perjuangan santri. Tidak boleh ada penghinaan terhadap guru dan pesantren. Apalagi ini terjadi di bulan Oktober, bulan peringatan Hari Santri Nasional,” katanya.
Tinggalkan Balasan