Dokumen Tak Dibuka, Pengawasan Mandek, Akses Informasi Program Oplah Dikeluhkan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Daerah · 27 Jan 2026 12:18 WIB ·

Dokumen Tak Dibuka, Pengawasan Mandek, Akses Informasi Program Oplah Dikeluhkan


 Dokumen Tak Dibuka, Pengawasan Mandek, Akses Informasi Program Oplah Dikeluhkan Perbesar

Jember, – Pelaksanaan Program Optimalisasi Lahan (Oplah) di Kabupaten Jember kembali menuai sorotan. Kali ini, kritik datang dari minimnya keterbukaan informasi publik, yang dinilai menghambat pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara.

Sejumlah petani dan kelompok pemerhati mengeluhkan sulitnya mengakses dokumen penting program Oplah, seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan laporan realisasi keuangan. Padahal, dokumen tersebut merupakan informasi publik yang seharusnya dapat diakses masyarakat.

Salah satu keluhan disampaikan Hariyanto, petani Desa Banjarsari, Kecamatan Bangsalsari. Ia mengaku telah mengajukan permintaan dokumen terkait program Oplah selama hampir dua pekan, namun hingga kini belum mendapatkan salinan maupun penjelasan dari pihak terkait.

“Kami sudah meminta RAB dan laporan realisasi, tapi tidak diberikan. Padahal itu hak publik. Kalau dokumennya tertutup, bagaimana masyarakat bisa mengawasi,” kata Hariyanto, Selasa (27/1/2026).

Kondisi tersebut dinilai tidak hanya mencederai prinsip keterbukaan informasi publik, tetapi juga berpotensi melemahkan kontrol sosial terhadap pelaksanaan program pemerintah. Tanpa akses data yang jelas, masyarakat kesulitan menilai kesesuaian antara anggaran, perencanaan, dan kondisi fisik proyek di lapangan.

Komisi B DPRD Jember turut menyoroti persoalan ini. Ketua Komisi B, Candra Ary Fianto, menegaskan bahwa seluruh program pemerintah, baik yang bersumber dari anggaran pusat maupun daerah, wajib dilaksanakan secara transparan dan dapat diawasi publik.

“Dokumen program harus dibuka. Transparansi adalah kunci agar tidak ada kecurigaan dan masyarakat bisa ikut mengawasi,” ucapnya.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Siswi MTsN Jadi Korban Peluru Nyasar

4 Februari 2026 - 21:35 WIB

Jenazah Korban Banjir Bandang Ditemukan Nelayan di Muara Sungai

4 Februari 2026 - 16:33 WIB

Puluhan Warga Antre Adopsi Bayi yang Dibuang di Lumajang

4 Februari 2026 - 15:50 WIB

Bidan Ceritakan Detik-Detik Kelahiran Bayi yang Dibuang di Lumajang

4 Februari 2026 - 15:40 WIB

Ekonomi Diduga Jadi Alasan Bayi Dibuang di Lumajang

4 Februari 2026 - 15:31 WIB

Bayi Laki-laki Diperkirakan Berusia Dua Hari Ditemukan di Warung Gorengan Senduro

4 Februari 2026 - 10:30 WIB

Trending di Daerah