DPRD Jember Bahas Dampak Hukum Pimpinan, Adendum APBD Jadi Pilihan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Daerah · 24 Okt 2025 17:51 WIB ·

DPRD Jember Bahas Dampak Hukum Pimpinan, Adendum APBD Jadi Pilihan


 DPRD Jember Bahas Dampak Hukum Pimpinan, Adendum APBD Jadi Pilihan Perbesar

Jember, – DPRD Kabupaten Jember tengah menghadapi situasi yang cukup pelik setelah salah satu unsur pimpinannya terjerat masalah hukum.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap keabsahan penetapan APBD 2026, sehingga DPRD berencana melakukan konsultasi ke Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

“Kita berduka, salah satu unsur pimpinan kita sekarang terkena masalah hukum. Apakah ketika tidak ada satu pimpinan yang tidak tanda tangan, karena situasi tidak memungkinkan, itu kemudian sah atau tidak. Itu yang akan kita konsultasikan,” kata Widarto, politisi PDI Perjuangan, Jumat (24/10/2025).

Baca juga:DPRD Jember Siap Konsultasi ke Gubernur Soal Pimpinan Terjerat Hukum dan Penetapan APBD 2026

Menurut Widarto, meski ketidakhadiran pimpinan tidak menjadi persoalan dalam proses pembahasan APBD, namun saat penetapan dibutuhkan tanda tangan bupati dan empat pimpinan DPRD.

“Kalau salah satu tidak bisa tanda tangan, apakah penetapan itu tetap sah atau tidak, ini yang perlu kami pastikan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Baca juga:Semburan Air Berbau Gas di Rungkut Surabaya, PGN Tutup Aliran dan Investigasi

Selain permasalahan tanda tangan pimpinan, DPRD Jember juga akan membahas soal berkurangnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang mencapai sekitar Rp75 miliar.

Pengurangan dana ini berdampak pada perubahan pendapatan daerah, sehingga muncul opsi untuk melakukan adendum terhadap KUA-PPAS 2026.

“Kalau memang perlu adendum, berarti kita harus mengadendum. Karena ada perubahan dari sisi pendapatan sekitar Rp75 miliar. Dari sisi belanja, nanti akan kita putuskan, apakah dikurangi atau defisitnya dinaikkan,” papar Widarto.

DPRD juga akan membahas kembali mekanisme kerja antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jember, agar seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tepat waktu.

“Kalau APBD masih ada waktu maksimal sampai 30 November, artinya masih ada ruang untuk penyesuaian. Setelah konsultasi ke provinsi, kalau memang perlu adendum, akan segera kita tindaklanjuti,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Krisis LPG 3 Kg di Jember Usai Lebaran, Warga Kesulitan Memasak

6 April 2026 - 08:59 WIB

Ditinggal Tahlilan Ayah, Siti Maisaroh Ditemukan Meninggal di Dasar Sumur

4 April 2026 - 10:49 WIB

Libur Paskah, Alun-Alun dan Kayutangan Jadi Fokus Pengamanan Lalu Lintas di Malang

3 April 2026 - 18:05 WIB

Tak Semua Pegawai Libur, WFH Lumajang Hanya untuk Administrasi

3 April 2026 - 08:32 WIB

Tragedi Libur Lebaran di Muara Bondoyudo, Pelajar SMP Lumajang Masih Hilang di Hari Keempat

1 April 2026 - 16:23 WIB

Aman untuk Sekarang, Tapi Tidak Pasti, Ketergantungan Kebijakan Pusat pada Nasib P3K

31 Maret 2026 - 17:37 WIB

Trending di Daerah