DPRD Jember Bahas Dampak Hukum Pimpinan, Adendum APBD Jadi Pilihan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Arak-Arakan Becak Listrik Lansia Jadi Simbol Pembangunan Humanis Lumajang 100 Becak Listrik Hadiah Presiden: Napas Baru untuk Pengayuh Becak Lumajang yang Mulai Sepuh Transformasi Digital Tak Cukup dengan Infrastruktur: “Kuncinya Ada pada Pemanfaatan yang Efektif” Atlet Disabilitas Lumajang Bikin Sejarah: Sabet 3 Emas dan 1 Perak di Keparprov Jatim 2025 Cuaca Ekstrem Masih Mengancam, Pemerintah Perkuat Mitigasi Berbasis Informasi Resmi di Kawasan Lahar Semeru

Daerah · 24 Okt 2025 17:51 WIB ·

DPRD Jember Bahas Dampak Hukum Pimpinan, Adendum APBD Jadi Pilihan


 DPRD Jember Bahas Dampak Hukum Pimpinan, Adendum APBD Jadi Pilihan Perbesar

Jember, – DPRD Kabupaten Jember tengah menghadapi situasi yang cukup pelik setelah salah satu unsur pimpinannya terjerat masalah hukum.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap keabsahan penetapan APBD 2026, sehingga DPRD berencana melakukan konsultasi ke Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

“Kita berduka, salah satu unsur pimpinan kita sekarang terkena masalah hukum. Apakah ketika tidak ada satu pimpinan yang tidak tanda tangan, karena situasi tidak memungkinkan, itu kemudian sah atau tidak. Itu yang akan kita konsultasikan,” kata Widarto, politisi PDI Perjuangan, Jumat (24/10/2025).

Baca juga:DPRD Jember Siap Konsultasi ke Gubernur Soal Pimpinan Terjerat Hukum dan Penetapan APBD 2026

Menurut Widarto, meski ketidakhadiran pimpinan tidak menjadi persoalan dalam proses pembahasan APBD, namun saat penetapan dibutuhkan tanda tangan bupati dan empat pimpinan DPRD.

“Kalau salah satu tidak bisa tanda tangan, apakah penetapan itu tetap sah atau tidak, ini yang perlu kami pastikan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Baca juga:Semburan Air Berbau Gas di Rungkut Surabaya, PGN Tutup Aliran dan Investigasi

Selain permasalahan tanda tangan pimpinan, DPRD Jember juga akan membahas soal berkurangnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang mencapai sekitar Rp75 miliar.

Pengurangan dana ini berdampak pada perubahan pendapatan daerah, sehingga muncul opsi untuk melakukan adendum terhadap KUA-PPAS 2026.

“Kalau memang perlu adendum, berarti kita harus mengadendum. Karena ada perubahan dari sisi pendapatan sekitar Rp75 miliar. Dari sisi belanja, nanti akan kita putuskan, apakah dikurangi atau defisitnya dinaikkan,” papar Widarto.

DPRD juga akan membahas kembali mekanisme kerja antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jember, agar seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tepat waktu.

“Kalau APBD masih ada waktu maksimal sampai 30 November, artinya masih ada ruang untuk penyesuaian. Setelah konsultasi ke provinsi, kalau memang perlu adendum, akan segera kita tindaklanjuti,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Harga Pisang Mas Kirana Tinggal Ribuan Rupiah, Petani Hadapi Tekanan Ganda

31 Desember 2025 - 10:16 WIB

Dilema Politisi Pendukung Bupati, Tahu Masalah, Tapi Mengaku Tak Bisa Bicara

30 Desember 2025 - 12:39 WIB

Dugaan Pengkondisian Proyek APBD Jember, Infrastruktur Dikebut, Kualitas Dipertanyakan

30 Desember 2025 - 12:25 WIB

Cegah Bahaya Kebakaran, Kapolres Lumajang Larang Penggunaan Petasan dan Kembang Api

30 Desember 2025 - 10:09 WIB

Harga Urea Rp130 Ribu per Sak, Kios Resmi Beberkan Tekanan Jual di Atas HET

29 Desember 2025 - 11:46 WIB

Refleksi DPRD Jember, Pemerintahan Daerah Rawan Masalah Administrasi dan Pengawasan

29 Desember 2025 - 10:28 WIB

Trending di Daerah