DPRD Surabaya Desak Cabut SE Pembatasan KK, Dinilai Tak Punya Dasar Hukum - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Cuaca Ekstrem Ancam Jawa Tengah & Jawa Timur, Waspada Hujan Lebat 15–18 September 2025 Pundungsari Park Hadirkan Wahana Baru, Liburan Keluarga Kini Lebih Seru dan Terjangkau Program MBG Lumajang: Dari Pasrujambe, Suapan Bergizi Lahirkan Harapan Generasi Emas Pemkab Lumajang Segarkan Motor Dinas Desa, Layanan Publik Lebih Cepat Cold Storage Perkuat Rantai Pasok Pisang Lumajang ke Pasar Modern

Daerah · 24 Sep 2025 15:30 WIB ·

DPRD Surabaya Desak Cabut SE Pembatasan KK, Dinilai Tak Punya Dasar Hukum


 DPRD Surabaya Desak Cabut SE Pembatasan KK, Dinilai Tak Punya Dasar Hukum Perbesar

Surabaya, – Komisi A DPRD Kota Surabaya secara resmi merekomendasikan pencabutan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Nomor 400.12/10518/436.7.11/2024 yang membatasi maksimal tiga Kartu Keluarga (KK) dalam satu alamat.

Rekomendasi ini disampaikan menyusul banyaknya keluhan masyarakat dan karena SE tersebut dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Anggota Komisi A, Mohammad Saifuddin, menilai surat edaran tersebut tidak bisa dijadikan acuan dalam pengambilan kebijakan publik, khususnya yang berkaitan dengan administrasi kependudukan.

Baca juga: Pemkot Surabaya Siapkan Sanksi Tegas untuk Kos-Kosan Nakal, Mulai Teguran hingga Pencabutan Izin

“Kami merekomendasikan untuk mencabut surat edaran Sekretaris Daerah Kota Surabaya yang dikeluarkan pada tanggal 31 Mei 2024. SE itu hanya bersifat internal dan tidak bisa dijadikan dasar hukum yang mengikat masyarakat,” kata Saifuddin, Rabu (24/9/25).

Sebagai langkah konkret, ia meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang administrasi kependudukan. Hal ini dimaksudkan untuk menggantikan SE tersebut dengan regulasi yang memiliki legitimasi hukum formal.

“Kenapa harus diganti dengan Perda atau Perwali? Agar aturannya jelas dan punya kekuatan hukum. SE itu hanya bersifat administratif internal, tidak bisa membatasi hak masyarakat dalam dokumen kependudukan,” tegas Saifuddin.

Baca juga: Baru Dua Candi di Lumajang Terawat, Situs Bersejarah Lain Butuh Perhatian Serius

Langkah DPRD ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk anggota Komisi A lainnya, Azhar Kahfi, yang menyebut pencabutan SE sebagai angin segar bagi masyarakat.

“Alhamdulillah, dengan dicabutnya SE ini, akhirnya membuat terang benderang bagi warga yang merasa haknya dibatasi oleh kebijakan tersebut,” ungkap Azhar.

Ia menambahkan bahwa banyak warga yang mengalami kesulitan saat hendak mengurus KK, terutama yang tinggal di wilayah padat atau dalam rumah milik keluarga besar yang dihuni lebih dari tiga KK.

Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan DPRD Surabaya mendengarkan aspirasi masyarakat secara serius. Menurutnya, pembatasan KK dalam satu alamat yang diberlakukan lewat SE telah menimbulkan ketidakpastian hukum, dan karenanya tidak layak dipertahankan.

“Setelah mencermati penjelasan dari Dispendukcapil dan masukan warga, kami resmi merekomendasikan pencabutan SE tersebut. Kami akan ikut serta dalam penyusunan raperda baru agar administrasi kependudukan di Surabaya menjadi lebih tertib, sah, dan berpihak pada masyarakat,” kata Yona.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kerupuk dari Lorong Semeru, UMKM Desa Ini Tembus Kota-Kota Besar Berkat PKH

25 September 2025 - 14:01 WIB

Judi Online Menggerogoti Kaum Rentan, Penerima PKH di Lumajang Masuk Radar PPATK

25 September 2025 - 13:25 WIB

Gerindra Turun Tangan Mediasi Konflik Bupati dan Wabup Jember, Langkah Politik Disiapkan

24 September 2025 - 15:44 WIB

Agar Tak Gagal, Rencana Bisnis Koperasi Desa Harus Rasional dan Berbasis Potensi Lokal

22 September 2025 - 16:54 WIB

Pinjaman Koperasi Desa dari Dana Desa Dibatasi 30 Persen, Ini Penjelasan dan Syaratnya

22 September 2025 - 16:45 WIB

198 Desa di Lumajang Siap Gerakkan Ekonomi Lewat Koperasi Desa Merah Putih

22 September 2025 - 16:36 WIB

Trending di Daerah