DPRD Surabaya Desak Cabut SE Pembatasan KK, Dinilai Tak Punya Dasar Hukum - Lensa Warta

Menu ✖

Mode Gelap
Festival UMKM Meriahkan Gema Sholawat di Stadion Semeru Lumajang, Produk Lokal Jadi Sorotan Ribuan Jemaah Hadiri Gema Sholawat dan Tausiyah Kebangsaan di Stadion Semeru Lumajang Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas

Daerah · 24 Sep 2025 15:30 WIB ·

DPRD Surabaya Desak Cabut SE Pembatasan KK, Dinilai Tak Punya Dasar Hukum


 DPRD Surabaya Desak Cabut SE Pembatasan KK, Dinilai Tak Punya Dasar Hukum Perbesar

Surabaya, – Komisi A DPRD Kota Surabaya secara resmi merekomendasikan pencabutan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Nomor 400.12/10518/436.7.11/2024 yang membatasi maksimal tiga Kartu Keluarga (KK) dalam satu alamat.

Rekomendasi ini disampaikan menyusul banyaknya keluhan masyarakat dan karena SE tersebut dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Anggota Komisi A, Mohammad Saifuddin, menilai surat edaran tersebut tidak bisa dijadikan acuan dalam pengambilan kebijakan publik, khususnya yang berkaitan dengan administrasi kependudukan.

Baca juga: Pemkot Surabaya Siapkan Sanksi Tegas untuk Kos-Kosan Nakal, Mulai Teguran hingga Pencabutan Izin

“Kami merekomendasikan untuk mencabut surat edaran Sekretaris Daerah Kota Surabaya yang dikeluarkan pada tanggal 31 Mei 2024. SE itu hanya bersifat internal dan tidak bisa dijadikan dasar hukum yang mengikat masyarakat,” kata Saifuddin, Rabu (24/9/25).

Sebagai langkah konkret, ia meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang administrasi kependudukan. Hal ini dimaksudkan untuk menggantikan SE tersebut dengan regulasi yang memiliki legitimasi hukum formal.

“Kenapa harus diganti dengan Perda atau Perwali? Agar aturannya jelas dan punya kekuatan hukum. SE itu hanya bersifat administratif internal, tidak bisa membatasi hak masyarakat dalam dokumen kependudukan,” tegas Saifuddin.

Baca juga: Baru Dua Candi di Lumajang Terawat, Situs Bersejarah Lain Butuh Perhatian Serius

Langkah DPRD ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk anggota Komisi A lainnya, Azhar Kahfi, yang menyebut pencabutan SE sebagai angin segar bagi masyarakat.

“Alhamdulillah, dengan dicabutnya SE ini, akhirnya membuat terang benderang bagi warga yang merasa haknya dibatasi oleh kebijakan tersebut,” ungkap Azhar.

Ia menambahkan bahwa banyak warga yang mengalami kesulitan saat hendak mengurus KK, terutama yang tinggal di wilayah padat atau dalam rumah milik keluarga besar yang dihuni lebih dari tiga KK.

Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan DPRD Surabaya mendengarkan aspirasi masyarakat secara serius. Menurutnya, pembatasan KK dalam satu alamat yang diberlakukan lewat SE telah menimbulkan ketidakpastian hukum, dan karenanya tidak layak dipertahankan.

“Setelah mencermati penjelasan dari Dispendukcapil dan masukan warga, kami resmi merekomendasikan pencabutan SE tersebut. Kami akan ikut serta dalam penyusunan raperda baru agar administrasi kependudukan di Surabaya menjadi lebih tertib, sah, dan berpihak pada masyarakat,” kata Yona.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Punya Tunangan, Oknum Guru di Lumajang Diduga Masih Selingkuh Dengan Suami Orang

6 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Jalan Jalur Evakuasi Semeru Rusak Belasan Tahun, Lumajang Dapat Anggaran Rp18 Miliar

6 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Kekeringan Lumajang Berlanjut, BPBD Ajukan Tanggap Darurat Tambahan 65 Hari

5 Oktober 2026 - 14:11 WIB

Cabai Rawit Rp75 Ribu per Kilogram, Petani Dapat Harga Tinggi Konsumen Hadapi Beban

5 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Polsek Lumajang Kota Perkuat Layanan 110, Permudah Masyarakat Mendapatkan Bantuan Polisi

5 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Lahan Makin Kering, Hasil Pisang Lumajang Turun hingga 40 Persen

4 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Trending di Daerah