Dua Laporan UU ITE Hantam Imam Muslimin, Kasus Joyogrand Masuk Ranah Hukum - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Daerah · 29 Sep 2025 19:17 WIB ·

Dua Laporan UU ITE Hantam Imam Muslimin, Kasus Joyogrand Masuk Ranah Hukum


 Dua Laporan UU ITE Hantam Imam Muslimin, Kasus Joyogrand Masuk Ranah Hukum Perbesar

Malang, – Konflik antara Imam Muslimin, mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, dengan sejumlah warga Perumahan Joyogrand, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, kini memasuki babak baru.

Imam telah dilaporkan ke polisi sebanyak dua kali atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Laporan pertama dilayangkan oleh Sahara, salah satu tetangganya, pada Kamis, 18 September 2025, ke Polresta Malang Kota.

Sepekan berselang, laporan kedua kembali masuk dari tetangga lainnya, Mimim Mustofa, dengan dugaan yang sama. Kedua laporan tersebut berkaitan dengan ucapan dan tindakan Imam yang terekam dan tersebar melalui media sosial.

Baca juga: Pinjaman Daerah Surabaya Dikoreksi Jadi Rp 1,5 Triliun, DPRD: Ini Keputusan Politik, Bukan Teknis Semata

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah video pertengkaran Imam dengan warga beredar luas di media sosial, khususnya melalui akun Instagram @infomalangan.

Dalam video tersebut, terlihat Imam terlibat cekcok dengan warga, yang kemudian memicu perdebatan publik. Narasi yang menyertai video menyebut konflik dipicu oleh dugaan iri hati terhadap usaha rental mobil milik salah satu tetangga.

Imbas dari viralnya video tersebut, Imam Muslimin mendapat sanksi dari institusi tempatnya mengajar. UIN Malang resmi menonaktifkan yang bersangkutan dari aktivitas akademik. Penanganan kasus selanjutnya diserahkan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) untuk proses evaluasi internal.

Baca juga: Tujuh Rumah Terbakar di Jember, Kerugian Capai Rp250 Juta

Di sisi lain, warga Joyogrand melalui rapat lingkungan yang digelar pada 7 September 2025, sepakat mengeluarkan surat keputusan bersama yang berisi lima poin alasan pengusiran Imam dan keluarganya dari lingkungan tersebut.

Salah satu poin utama menyebut Imam telah melakukan pelanggaran terhadap norma kesopanan dan adat istiadat setempat.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengaku telah mengikuti perkembangan kasus ini. Ia mengatakan telah menugaskan camat dan lurah untuk memfasilitasi mediasi antara Imam dan warga yang berselisih.

“Saya sudah memerintahkan Pak Camat dan Pak Lurah untuk menggelar mediasi di kantor kelurahan. Insyaallah mudah-mudahan bisa selesai secara kekeluargaan,” ujar Wahyu, Senin (29/9/25).

Wahyu juga tidak menutup kemungkinan akan hadir langsung dalam proses mediasi untuk memastikan konflik tidak berlarut dan merusak ketertiban lingkungan.

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diskopindag Lumajang Cabut Tiga Rekomendasi BBM Bersubsidi

5 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Usaha Sound System Tak Lagi Bisa Ajukan Rekomendasi BBM Bersubsidi

5 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Wabup Lumajang Harap Kapolres Baru Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

5 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Bupati Lumajang Atur Jam Operasional PKL di Kawasan Alun-alun

5 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Pemkab Lumajang Kenakan Retribusi Tak Hanya di Pasar, Pertokoan Toga Juga Masuk

4 Agustus 2026 - 12:01 WIB

Kebakaran Hutan Picu Penutupan Jalur Wisata Bromo via Senduro

4 Agustus 2026 - 10:54 WIB

Trending di Daerah