Dua Tarif, Dua Daerah, Satu Wisata: Ketidakjelasan Pengelolaan Tumpak Sewu Butuh Regulasi Tegas dan Tertulis - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
EDITORIAL | Birokrasi Lemot, Anggaran Mandek, Moral ASN Rapuh: Saatnya Indah Masdar Lakukan Bersih-Bersih di Lumajang Bunda Indah: Santri Masa Kini Harus Jadi Pelopor Peradaban yang Berakar pada Moral dan Nasionalisme Bunda Indah Gaungkan “Nguri-Nguri Budaya Jawa”: Sekolah Jadi Ruang Cerdas yang Berakar pada Kearifan Lokal Santri Lumajang Gelar Aksi Damai: Meneguhkan Nilai Pesantren dan Etika Publik “Gema Berbaris” Lumajang: Mencetak Generasi Madrasah yang Cerdas, Religius, dan Nasionalis

Pariwisata · 19 Jun 2025 14:55 WIB ·

Dua Tarif, Dua Daerah, Satu Wisata: Ketidakjelasan Pengelolaan Tumpak Sewu Butuh Regulasi Tegas dan Tertulis


 Dua Tarif, Dua Daerah, Satu Wisata: Ketidakjelasan Pengelolaan Tumpak Sewu Butuh Regulasi Tegas dan Tertulis Perbesar

Lumajang, – Keindahan air terjun Tumpak Sewu yang memikat wisatawan kini ternoda oleh masalah serius dalam pengelolaan tarif tiket masuk.

Perbedaan tarif antara Lumajang dan Malang yang hanya berdasarkan kesepakatan lisan antar kepala daerah menimbulkan kebingungan, ketidakadilan, dan berpotensi menurunkan jumlah pengunjung.

Kondisi ini menuntut adanya regulasi tertulis yang jelas dan mengikat agar pengelolaan wisata ini dapat berjalan transparan dan berkelanjutan.

Anggota Komisi B DPRD Lumajang, Junaidi, mengungkapkan bahwa saat ini tarif tiket masuk Tumpak Sewu di Lumajang adalah Rp100.000 per orang. Namun sebelumnya, tarif ini sempat melonjak menjadi Rp150.000 akibat adanya pungutan di wilayah bawah air terjun yang masuk dalam kawasan Malang.

Akibatnya, wisatawan harus membayar dua kali, yakni Rp100.000 di Lumajang dan Rp150.000 di Malang, total mencapai Rp250.000.

“Ini jelas membebani pengunjung dan berpotensi menurunkan minat wisatawan,” ujar Junaidi.

Hal itu mengalami perubahan, setelah kunjungan Bupati Lumajang ke Malang, disepakati bahwa pungutan di wilayah bawah air terjun tidak diperbolehkan karena masuk ranah Sumber Daya Air (SDA). Sesuai aturan, dalam radius 50 meter dari badan sungai tidak boleh ada pungutan liar.

“Sementara itu, Lumajang juga memungut tiket Rp100.000 yang dibagi antara dua pengelola, Tumpak Sewu 1 dan Tumpak Sewu 2, masing-masing sekitar 50%,” ungkapnya.

Masalah utama yang muncul adalah ketergantungan pada kesepakatan lisan antara Bupati Lumajang dan Bupati Malang. Kesepakatan semacam ini sangat rentan menimbulkan konflik dan ketidakjelasan pengelolaan.

“Harusnya kesepakatan ini lebih kuat diintensifkan dengan kesepakatan tertulis yang mengikat secara hukum,” tegas Junaidi.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menjelang Tahun Baru, Buper Glagaharum Lumajang Jadi Primadona Wisata Camping di Kaki Semeru

13 November 2025 - 00:21 WIB

Taman Bunga Puspa Adi Warna, Pesona Pronojiwo di Kaki Semeru

24 Oktober 2025 - 18:23 WIB

Pengelola Lokal Tunjukkan Kualitas, Wisatawan Jepang Siap Kunjungi Tumpak Sewu

17 Oktober 2025 - 13:18 WIB

Bupati Lumajang: Waktunya Swasta Kembangkan Selokambang Secara Profesional

17 Oktober 2025 - 11:40 WIB

Bupati Lumajang: Saya Tidak Bisa Percayakan Pengelolaan Selokambang Kepada Dinas

17 Oktober 2025 - 11:12 WIB

Arah Wisata Lumajang Sudah Jelas, Selatan dan Barat Tinggal Dipoles

16 Oktober 2025 - 10:09 WIB

Trending di Pariwisata