Jakarta – Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, menyerukan tindakan tegas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai sumbangan dana kampanye yang mencurigakan di Pemilu 2024.
PPATK menginformasikan temuan transaksi janggal kepada Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), menimbulkan kehebohan terkait praktik dana kampanye yang dianggap melanggar aturan.
“Ya Bawaslu tinggal melakukan assessment saja, yang melanggar mesti ditindak,” ungkap Ganjar di Wonosobo, Jawa Tengah, pada Selasa (19/12/2023).
Baca juga : Megawati dan Paus Fransiskus Bahas Toleransi Beragama
Ganjar menegaskan bahwa aturan batasan sumbangan dana kampanye telah ditetapkan, dan siapa pun yang melanggarnya harus dikenai tindakan.
“Ya enggak boleh kan ada aturannya kalau dia mau nyumbang ada batasannya, kalau dia mau memberikan ada batasannya di luar itu pelanggaran,” tegas mantan gubernur Jawa Tengah dua periode ini.
Menanggapi hal ini, Komisioner KPU, Idham Holik, mengungkapkan bahwa PPATK telah mengirim surat kepada KPU yang memuat transaksi mencurigakan senilai triliunan rupiah di Pemilu 2024.
Kalau di ramalan aku Ade ordal yang membantu dana kampanye dan ada pula orang terdekat nya.