Idham menyayangkan bahwa PPATK tidak memberikan rincian tentang sumber dan penerima transaksi keuangan tersebut.
Meski demikian, Idham memastikan bahwa KPU akan mengingatkan peserta pemilu dalam rapat koordinasi selanjutnya tentang batasan maksimal sumbangan dana kampanye, dan pelarangan menerima sumbangan dari sumber terlarang.
Baca juga : Anggota DPRD Lumajang Komentari Negatif Aksi Penggalangan Dana Palestina
Sebagai catatan, KPU telah mengatur batasan sumbangan dana kampanye di Pemilu 2024 melalui Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023.
Sumbangan dari perseorangan maksimal Rp2,5 miliar untuk calon presiden dan wakil presiden, serta Rp25 miliar dari perusahaan. Ganjar Pranowo menegaskan pentingnya penegakan aturan tersebut untuk menjaga integritas dan demokrasi di Indonesia.
sumber : liputan6
Kalau di ramalan aku Ade ordal yang membantu dana kampanye dan ada pula orang terdekat nya.