Guru SD di Jember Tanggalkan Pakaian 22 Siswa, Kronologi, Dampak, dan Tindakan Hukum - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Kriminal · 13 Feb 2026 12:20 WIB ·

Guru SD di Jember Tanggalkan Pakaian 22 Siswa, Kronologi, Dampak, dan Tindakan Hukum


 Guru SD di Jember Tanggalkan Pakaian 22 Siswa, Kronologi, Dampak, dan Tindakan Hukum Perbesar

Jember, – Sebuah kasus kekerasan di sekolah menghebohkan publik setelah seorang guru SD Negeri di Jember menanggalkan pakaian 22 anak didiknya karena mencari uang yang hilang. Peristiwa terjadi pada Rabu (11/2/2026), setelah guru tersebut melaporkan kehilangan Rp75 ribu, sehari setelah sebelumnya kehilangan Rp200 ribu.

Menurut keterangan awal, guru bersangkutan mulai menggeledah tas-tas siswa untuk mencari uangnya. Ketika uang tidak ditemukan, guru itu kemudian menanggalkan pakaian para murid. Tindakan ini terjadi di lingkungan kelas, di hadapan banyak siswa lain, sehingga menimbulkan trauma psikologis langsung.

Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono, menegaskan bahwa tindakan guru tersebut merendahkan martabat anak dan termasuk kekerasan psikis. Selain itu, perilaku ini berpotensi kekerasan seksual, terutama jika terdapat unsur pemaksaan atau penyalahgunaan relasi kuasa.

“Perilaku seperti ini bisa meninggalkan trauma jangka panjang, termasuk rasa takut dan hilangnya rasa aman di sekolah. Anak-anak membutuhkan pendampingan psikologis segera,” kata Aris, Jumat (13/2/2026).

KPAI menekankan bahwa tindakan guru ini bisa melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76C jo. Pasal 80 (kekerasan fisik dan psikis) dan Pasal 76E (unsur cabul).

UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, jika ditemukan unsur pemaksaan atau penyalahgunaan posisi guru terhadap murid.

KPAI mendesak polisi melakukan penyidikan profesional untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana, sekaligus meminta Dinas Pendidikan dan pemerintah daerah menjatuhkan sanksi tegas dan memberikan pendampingan psikologis bagi anak-anak terdampak.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPAI Desak Polisi Usut Guru SD di Jember yang Menanggalkan Pakaian 22 Siswa

13 Februari 2026 - 12:13 WIB

OTT Cepat, Proses Lambat? Mahasiswa Sindir Polres Lumajang Lewat Aksi Diam

12 Februari 2026 - 18:48 WIB

Diduga Libatkan Oknum Pegawai Pemkab, Bupati Lumajang Siap Lakukan Pemeriksaan Internal

11 Februari 2026 - 20:28 WIB

Pemilik Mobil Isuzu Jadi Tersangka Kasus BBM di SPBU Lumajang

11 Februari 2026 - 15:18 WIB

Enam Hari Pascapeluru Nyasar, Arah Tembakan Masih Lebih Misterius dari PR Matematika

9 Februari 2026 - 23:42 WIB

Polrestabes Surabaya Tegaskan Armuji dan Musyafak Rouf Dipanggil Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Bimtek DPRD 2011

8 Februari 2026 - 10:29 WIB

Trending di Kriminal