Guru SD di Jember Tanggalkan Pakaian 22 Siswa, Kronologi, Dampak, dan Tindakan Hukum - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Kriminal · 13 Feb 2026 12:20 WIB ·

Guru SD di Jember Tanggalkan Pakaian 22 Siswa, Kronologi, Dampak, dan Tindakan Hukum


 Guru SD di Jember Tanggalkan Pakaian 22 Siswa, Kronologi, Dampak, dan Tindakan Hukum Perbesar

Jember, – Sebuah kasus kekerasan di sekolah menghebohkan publik setelah seorang guru SD Negeri di Jember menanggalkan pakaian 22 anak didiknya karena mencari uang yang hilang. Peristiwa terjadi pada Rabu (11/2/2026), setelah guru tersebut melaporkan kehilangan Rp75 ribu, sehari setelah sebelumnya kehilangan Rp200 ribu.

Menurut keterangan awal, guru bersangkutan mulai menggeledah tas-tas siswa untuk mencari uangnya. Ketika uang tidak ditemukan, guru itu kemudian menanggalkan pakaian para murid. Tindakan ini terjadi di lingkungan kelas, di hadapan banyak siswa lain, sehingga menimbulkan trauma psikologis langsung.

Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono, menegaskan bahwa tindakan guru tersebut merendahkan martabat anak dan termasuk kekerasan psikis. Selain itu, perilaku ini berpotensi kekerasan seksual, terutama jika terdapat unsur pemaksaan atau penyalahgunaan relasi kuasa.

“Perilaku seperti ini bisa meninggalkan trauma jangka panjang, termasuk rasa takut dan hilangnya rasa aman di sekolah. Anak-anak membutuhkan pendampingan psikologis segera,” kata Aris, Jumat (13/2/2026).

KPAI menekankan bahwa tindakan guru ini bisa melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76C jo. Pasal 80 (kekerasan fisik dan psikis) dan Pasal 76E (unsur cabul).

UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, jika ditemukan unsur pemaksaan atau penyalahgunaan posisi guru terhadap murid.

KPAI mendesak polisi melakukan penyidikan profesional untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana, sekaligus meminta Dinas Pendidikan dan pemerintah daerah menjatuhkan sanksi tegas dan memberikan pendampingan psikologis bagi anak-anak terdampak.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Saksi DPRD Akui Tak Tahu Penyedia Mamin Sosperda Rp5,6 M

3 April 2026 - 08:59 WIB

Eksepsi Ditolak, Sidang Korupsi Sosperda DPRD Jember Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi

3 April 2026 - 08:52 WIB

Pelajar SMA di Jember Jadi Korban Pengeroyokan, Video Kekerasan Beredar di Grup Sekolah

2 April 2026 - 19:00 WIB

Harga LPG di Atas HET Bisa Dipidana? Alex Sandy Siregar: Akan Disesuaikan dengan Aturan Hukum

29 Maret 2026 - 14:55 WIB

Video Viral Seret Dugaan Tipikor, 5 Pejabat Pemkab Lumajang Dipanggil Polda Jatim

25 Maret 2026 - 15:57 WIB

Ramp Check Truk Pasir di Lumajang, 17 Kendaraan Tak Layak Jalan dan Sopir Positif Narkoba

10 Maret 2026 - 14:03 WIB

Trending di Kriminal