Harga LPG di Atas HET Bisa Dipidana? Alex Sandy Siregar: Akan Disesuaikan dengan Aturan Hukum - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Kriminal · 29 Mar 2026 14:55 WIB ·

Harga LPG di Atas HET Bisa Dipidana? Alex Sandy Siregar: Akan Disesuaikan dengan Aturan Hukum


 Harga LPG di Atas HET Bisa Dipidana? Alex Sandy Siregar: Akan Disesuaikan dengan Aturan Hukum Perbesar

Lumajang, – Dugaan kenaikan harga LPG di atas harga eceran tertinggi (HET) menjadi perhatian aparat kepolisian.

Kapolres Lumajang, Alex Sandy Siregar, menegaskan bahwa praktik tersebut berpotensi dikenakan sanksi pidana, namun tetap harus melalui kajian sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Minggu (29/3/2026).

Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan gegabah dalam mengambil langkah penindakan.

Setiap dugaan pelanggaran akan ditelusuri secara menyeluruh dengan mengacu pada aturan perundang-undangan serta ketentuan teknis distribusi LPG.

“Harga di atas HET itu bisa dibidana nggak sampai Rp30.000 misalnya? Ya, kita akan sesuaikan dengan undang-undang, pasal tertentu dengan aturan-aturan lain yang mengikat,” kata dia.

Ia menjelaskan bahwa penentuan unsur pidana tidak hanya dilihat dari kenaikan harga semata, tetapi juga harus mempertimbangkan berbagai aspek lain, termasuk mekanisme penyaluran LPG dari agen ke pangkalan hingga ke masyarakat.

Menurutnya, aturan teknis terkait distribusi menjadi bagian penting dalam proses penilaian, karena di dalamnya mengatur secara rinci tata kelola penyaluran hingga ketentuan harga yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha.

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan dari hasil pengecekan lapangan bersama pemerintah daerah, ditemukan adanya perbedaan harga LPG di beberapa lokasi. Kondisi ini masih dalam tahap penelusuran untuk memastikan penyebab utamanya.

“Karena kenaikan harga ini, kita cek di beberapa tempat bersama Bupati Lumajang, itu berbeda-beda. Nah, jadi itu yang akan kita telusuri lebih dalam,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan hingga saat ini pihak kepolisian belum menemukan bukti konkret berupa barang bukti yang mengarah pada pelanggaran hukum. Informasi yang diterima masih sebatas laporan dari masyarakat.

“Ini kita belum bisa pastikan ada temuan, karena memang secara langsung kita belum menemukan bukti yang berupa barang bukti, hanya berupa penyampaian,” ungkapnya.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Video Viral Seret Dugaan Tipikor, 5 Pejabat Pemkab Lumajang Dipanggil Polda Jatim

25 Maret 2026 - 15:57 WIB

Ramp Check Truk Pasir di Lumajang, 17 Kendaraan Tak Layak Jalan dan Sopir Positif Narkoba

10 Maret 2026 - 14:03 WIB

Polisi Musnahkan Arena Sabung Ayam di Lumajang, Satu Ayam Jago dan Kurungan Diamankan

10 Maret 2026 - 13:43 WIB

Kasus Sosraperda DPRD Jember Bergulir di Tipikor Surabaya, Anggaran Rp5,6 Miliar Dipersoalkan

5 Maret 2026 - 18:35 WIB

Polres Lumajang Tangkap Paman Pelaku Pencurian Emas Senilai Rp503 Juta di Jatiroto

1 Maret 2026 - 12:54 WIB

Jelang Berbuka, Arus Ramai Jadi Ancaman, Balap Liar di Pasirian Dibubarkan

21 Februari 2026 - 10:40 WIB

Trending di Kriminal