Lumajang, – Dugaan kenaikan harga LPG di atas harga eceran tertinggi (HET) menjadi perhatian aparat kepolisian.
Kapolres Lumajang, Alex Sandy Siregar, menegaskan bahwa praktik tersebut berpotensi dikenakan sanksi pidana, namun tetap harus melalui kajian sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Minggu (29/3/2026).
Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan gegabah dalam mengambil langkah penindakan.
Setiap dugaan pelanggaran akan ditelusuri secara menyeluruh dengan mengacu pada aturan perundang-undangan serta ketentuan teknis distribusi LPG.
“Harga di atas HET itu bisa dibidana nggak sampai Rp30.000 misalnya? Ya, kita akan sesuaikan dengan undang-undang, pasal tertentu dengan aturan-aturan lain yang mengikat,” kata dia.
Ia menjelaskan bahwa penentuan unsur pidana tidak hanya dilihat dari kenaikan harga semata, tetapi juga harus mempertimbangkan berbagai aspek lain, termasuk mekanisme penyaluran LPG dari agen ke pangkalan hingga ke masyarakat.
Menurutnya, aturan teknis terkait distribusi menjadi bagian penting dalam proses penilaian, karena di dalamnya mengatur secara rinci tata kelola penyaluran hingga ketentuan harga yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan dari hasil pengecekan lapangan bersama pemerintah daerah, ditemukan adanya perbedaan harga LPG di beberapa lokasi. Kondisi ini masih dalam tahap penelusuran untuk memastikan penyebab utamanya.
“Karena kenaikan harga ini, kita cek di beberapa tempat bersama Bupati Lumajang, itu berbeda-beda. Nah, jadi itu yang akan kita telusuri lebih dalam,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan hingga saat ini pihak kepolisian belum menemukan bukti konkret berupa barang bukti yang mengarah pada pelanggaran hukum. Informasi yang diterima masih sebatas laporan dari masyarakat.
“Ini kita belum bisa pastikan ada temuan, karena memang secara langsung kita belum menemukan bukti yang berupa barang bukti, hanya berupa penyampaian,” ungkapnya.
Tinggalkan Balasan