Kasus Sosraperda DPRD Jember Bergulir di Tipikor Surabaya, Anggaran Rp5,6 Miliar Dipersoalkan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Kriminal · 5 Mar 2026 18:35 WIB ·

Kasus Sosraperda DPRD Jember Bergulir di Tipikor Surabaya, Anggaran Rp5,6 Miliar Dipersoalkan


 Kasus Sosraperda DPRD Jember Bergulir di Tipikor Surabaya, Anggaran Rp5,6 Miliar Dipersoalkan Perbesar

Jember, – Dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran makan dan minum dalam kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Sosraperda) DPRD tahun 2023 mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Rabu (4/3/2026).

Dalam sidang perdana tersebut, jaksa penuntut umum memaparkan bahwa anggaran konsumsi kegiatan Sosraperda yang bersumber dari APBD Kabupaten Jember mencapai sekitar Rp5,6 miliar.

Angka tersebut menjadi dasar penelusuran dugaan praktik melawan hukum dalam pengelolaan anggaran.

Jaksa menjelaskan, dugaan penyimpangan terjadi dalam proses pencairan hingga pertanggungjawaban penggunaan dana kegiatan tersebut. Meski demikian, besaran pasti kerugian negara belum diungkapkan dalam sidang perdana.

“Anggaran makan dan minum kegiatan Sosraperda tahun 2023 yang bersumber dari APBD Kabupaten Jember mencapai sekitar Rp5,6 miliar. Nilai tersebut menjadi bagian dari penelusuran dugaan penyimpangan dalam proses pencairan dan pertanggungjawaban anggaran,” ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di persidangan.
Jaksa juga menegaskan bahwa rincian kerugian keuangan negara akan dibuktikan dalam agenda persidangan berikutnya melalui rangkaian pembuktian.
“Besaran kerugian negara akan dibuktikan lebih lanjut dalam proses persidangan selanjutnya,” tambahnya.

Atas dugaan perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Jaksa juga menambahkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 serta Pasal 65 ayat (1) KUHP terkait penyertaan dan perbuatan berlanjut.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah penyidik Kejaksaan Negeri Jember menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 20 Oktober 2025.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rp70 Juta Hasil Jual Emas Rampokan Dibagi Rata, Polisi Ungkap Peran Pelaku di Lumajang

19 Juni 2026 - 21:10 WIB

Kerugian Rp15 Juta, PLN Kehilangan Kabel Aktif di Tangan Pegawai Sendiri

19 Juni 2026 - 20:20 WIB

Teror Digital di Lumajang: Ancaman Pembunuhan Disertai Penyebaran Identitas Korban

19 Juni 2026 - 18:19 WIB

Temuan Sidak Mengejutkan, 3.115 Botol Miras Berbagai Merek Disita di Lumajang

17 Juni 2026 - 14:29 WIB

Dari Ajakan Membahas Tugas Sekolah hingga Laporan Polisi, Ada Apa di SD Nguter 05?

15 Juni 2026 - 17:28 WIB

Laporan Warga Berujung Sidak, Tiga Toko Miras Tanpa Izin Diperiksa

14 Juni 2026 - 22:35 WIB

Trending di Kriminal