Kasus Sosraperda DPRD Jember Bergulir di Tipikor Surabaya, Anggaran Rp5,6 Miliar Dipersoalkan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Kriminal · 5 Mar 2026 18:35 WIB ·

Kasus Sosraperda DPRD Jember Bergulir di Tipikor Surabaya, Anggaran Rp5,6 Miliar Dipersoalkan


 Kasus Sosraperda DPRD Jember Bergulir di Tipikor Surabaya, Anggaran Rp5,6 Miliar Dipersoalkan Perbesar

Jember, – Dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran makan dan minum dalam kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Sosraperda) DPRD tahun 2023 mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Rabu (4/3/2026).

Dalam sidang perdana tersebut, jaksa penuntut umum memaparkan bahwa anggaran konsumsi kegiatan Sosraperda yang bersumber dari APBD Kabupaten Jember mencapai sekitar Rp5,6 miliar.

Angka tersebut menjadi dasar penelusuran dugaan praktik melawan hukum dalam pengelolaan anggaran.

Jaksa menjelaskan, dugaan penyimpangan terjadi dalam proses pencairan hingga pertanggungjawaban penggunaan dana kegiatan tersebut. Meski demikian, besaran pasti kerugian negara belum diungkapkan dalam sidang perdana.

“Anggaran makan dan minum kegiatan Sosraperda tahun 2023 yang bersumber dari APBD Kabupaten Jember mencapai sekitar Rp5,6 miliar. Nilai tersebut menjadi bagian dari penelusuran dugaan penyimpangan dalam proses pencairan dan pertanggungjawaban anggaran,” ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di persidangan.
Jaksa juga menegaskan bahwa rincian kerugian keuangan negara akan dibuktikan dalam agenda persidangan berikutnya melalui rangkaian pembuktian.
“Besaran kerugian negara akan dibuktikan lebih lanjut dalam proses persidangan selanjutnya,” tambahnya.

Atas dugaan perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Jaksa juga menambahkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 serta Pasal 65 ayat (1) KUHP terkait penyertaan dan perbuatan berlanjut.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah penyidik Kejaksaan Negeri Jember menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 20 Oktober 2025.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polemik SP3 dan SPDP, Status Kasus Solar Subsidi Lumajang Tak Jelas

6 Mei 2026 - 11:06 WIB

Bupati Lumajang Ancam Kejar PNS Yang Diduga Timbun Solar Subsidi

5 Mei 2026 - 09:26 WIB

Perempuan Asal Sukosari Ditemukan Meninggal di Bahu Jalan Kaliboto Kidul

4 Mei 2026 - 13:00 WIB

Solar Subsidi Jadi Ladang Mainan Oknum, Bupati Lumajang: Jangan Coba-Coba

4 Mei 2026 - 09:06 WIB

Bupati Lumajang Indah Amperawati Tegaskan Tidak Ada Toleransi bagi ASN Terlibat Narkoba dan Korupsi

1 Mei 2026 - 15:35 WIB

Tes Narkoba Meluas ke Dinas Lain, Pemkab Lumajang Akui Terkendala Anggaran

30 April 2026 - 11:01 WIB

Trending di Kriminal