Jasa Pendamping Diduga Agar Pendaki Tidak Nyasar di Ladang Ganja Semeru, BBTNBTS Sebut untuk Memberdayakan Masyarakat - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Nasional · 19 Mar 2025 17:38 WIB ·

Jasa Pendamping Diduga Agar Pendaki Tidak Nyasar di Ladang Ganja Semeru, BBTNBTS Sebut untuk Memberdayakan Masyarakat


 Jasa Pendamping Diduga Agar Pendaki Tidak Nyasar di Ladang Ganja Semeru, BBTNBTS Sebut untuk Memberdayakan Masyarakat Perbesar

Lensa Warta – Misteri penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) masih menjadi perhatian masyarakat.

Banyak pihak mempertanyakan keterkaitan antara temuan ini dengan berbagai aturan pendakian yang berlaku di Gunung Semeru.

Sejumlah kebijakan, seperti larangan menerbangkan drone dan kewajiban menggunakan jasa pendamping saat mendaki Gunung Semeru, menjadi sorotan.

Di media sosial, beredar spekulasi bahwa aturan tersebut dibuat untuk mencegah pendaki menemukan ladang ganja di kawasan tersebut.

Menanggapi isu ini, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) memberikan klarifikasi atas tudingan yang muncul. Salah satu kebijakan yang banyak disoroti adalah aturan wajib pendamping bagi pendaki Gunung Semeru, yang mulai diberlakukan pada 23 Desember 2024.

Beberapa warganet menganggap bahwa aturan ini bertujuan untuk menghalangi pendaki menemukan lokasi ladang ganja.

Namun, Kepala BBTNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, menepis spekulasi tersebut.

Ia menegaskan bahwa kebijakan wajib pendamping diterapkan untuk memberdayakan masyarakat sekitar dan memberikan pengalaman yang lebih baik kepada para pendaki.

“Kami ingin memberikan pengalaman yang lebih baik kepada pengunjung melalui interpretasi yang diberikan pendamping atau pemandu,” ujar Rudi dalam keterangan resminya pada Selasa 18 Maret 2025.

Ladang ganja yang ditemukan berada di Blok Pusung Duwur, Resort Pengelolaan Taman Nasional wilayah Senduro dan Gucialit, tepatnya di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Lokasi tersebut tidak berada di jalur wisata Gunung Bromo maupun jalur pendakian Gunung Semeru.

Jarak antara lokasi temuan ladang ganja dengan jalur wisata Gunung Bromo sekitar 11 kilometer, sementara dari jalur pendakian Gunung Semeru berjarak 13 kilometer.

“Lokasi penemuan tanaman ganja tidak berada di jalur wisata, baik wisata Gunung Bromo maupun Semeru,” tegas Rudi.

Kasus ini pertama kali terungkap pada September 2024, ketika pihak kepolisian berhasil mengungkap keberadaan ladang ganja di kawasan tersebut.

Hingga kini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum.

Mereka adalah Ngatoyo, Bambang, Tomo, Tono, Suari, dan Jumaat. Seluruh tersangka merupakan warga setempat yang berperan sebagai penanam.

Dalam perkembangan kasus ini, Ngatoyo dilaporkan meninggal dunia saat berada dalam tahanan Lapas Kelas IIB akibat penyakit diabetes.

Sementara itu, Suari dan Jumat menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Selasa 18 Maret 2025 siang.

Kejadian ini menegaskan pentingnya pengawasan dan patroli rutin di kawasan konservasi guna mencegah penyalahgunaan lahan di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.

Pihak berwenang pun berkomitmen untuk terus menjaga kawasan ini agar tetap terlindungi dari aktivitas ilegal.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hidup Rukun di Lereng Semeru, Kampung Pancasila Rawat Toleransi Sehari-hari

21 Mei 2026 - 13:29 WIB

Hari Kebangkitan Nasional Bukan Sekadar Seremoni, Ini Pesan Wabup Lumajang

20 Mei 2026 - 20:26 WIB

Lumajang Bidik Wisatawan Lewat Cerita Perjalanan Komunitas Motor

15 Mei 2026 - 16:31 WIB

Mencari Pelangi di Tanah Lamadjang Tigang Juru

8 Mei 2026 - 14:24 WIB

Kelola Selokambang 10 Tahun, Pemkab Lumajang Tawarkan Rp 9,8 Miliar

5 Mei 2026 - 08:52 WIB

Indah Amperawati Persilakan Media Ungkap Kasus ASN Tanpa Batas: Silakan Tulis Apa Adanya

1 Mei 2026 - 15:48 WIB

Trending di Pariwisata