Jasa Pendamping Diduga Agar Pendaki Tidak Nyasar di Ladang Ganja Semeru, BBTNBTS Sebut untuk Memberdayakan Masyarakat - Lensa Warta

Menu ✖

Mode Gelap
Festival UMKM Meriahkan Gema Sholawat di Stadion Semeru Lumajang, Produk Lokal Jadi Sorotan Ribuan Jemaah Hadiri Gema Sholawat dan Tausiyah Kebangsaan di Stadion Semeru Lumajang Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas

Nasional · 19 Mar 2025 17:38 WIB ·

Jasa Pendamping Diduga Agar Pendaki Tidak Nyasar di Ladang Ganja Semeru, BBTNBTS Sebut untuk Memberdayakan Masyarakat


 Jasa Pendamping Diduga Agar Pendaki Tidak Nyasar di Ladang Ganja Semeru, BBTNBTS Sebut untuk Memberdayakan Masyarakat Perbesar

Lensa Warta – Misteri penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) masih menjadi perhatian masyarakat.

Banyak pihak mempertanyakan keterkaitan antara temuan ini dengan berbagai aturan pendakian yang berlaku di Gunung Semeru.

Sejumlah kebijakan, seperti larangan menerbangkan drone dan kewajiban menggunakan jasa pendamping saat mendaki Gunung Semeru, menjadi sorotan.

Di media sosial, beredar spekulasi bahwa aturan tersebut dibuat untuk mencegah pendaki menemukan ladang ganja di kawasan tersebut.

Menanggapi isu ini, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) memberikan klarifikasi atas tudingan yang muncul. Salah satu kebijakan yang banyak disoroti adalah aturan wajib pendamping bagi pendaki Gunung Semeru, yang mulai diberlakukan pada 23 Desember 2024.

Beberapa warganet menganggap bahwa aturan ini bertujuan untuk menghalangi pendaki menemukan lokasi ladang ganja.

Namun, Kepala BBTNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, menepis spekulasi tersebut.

Ia menegaskan bahwa kebijakan wajib pendamping diterapkan untuk memberdayakan masyarakat sekitar dan memberikan pengalaman yang lebih baik kepada para pendaki.

“Kami ingin memberikan pengalaman yang lebih baik kepada pengunjung melalui interpretasi yang diberikan pendamping atau pemandu,” ujar Rudi dalam keterangan resminya pada Selasa 18 Maret 2025.

Ladang ganja yang ditemukan berada di Blok Pusung Duwur, Resort Pengelolaan Taman Nasional wilayah Senduro dan Gucialit, tepatnya di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Lokasi tersebut tidak berada di jalur wisata Gunung Bromo maupun jalur pendakian Gunung Semeru.

Jarak antara lokasi temuan ladang ganja dengan jalur wisata Gunung Bromo sekitar 11 kilometer, sementara dari jalur pendakian Gunung Semeru berjarak 13 kilometer.

“Lokasi penemuan tanaman ganja tidak berada di jalur wisata, baik wisata Gunung Bromo maupun Semeru,” tegas Rudi.

Kasus ini pertama kali terungkap pada September 2024, ketika pihak kepolisian berhasil mengungkap keberadaan ladang ganja di kawasan tersebut.

Hingga kini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum.

Mereka adalah Ngatoyo, Bambang, Tomo, Tono, Suari, dan Jumaat. Seluruh tersangka merupakan warga setempat yang berperan sebagai penanam.

Dalam perkembangan kasus ini, Ngatoyo dilaporkan meninggal dunia saat berada dalam tahanan Lapas Kelas IIB akibat penyakit diabetes.

Sementara itu, Suari dan Jumat menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Selasa 18 Maret 2025 siang.

Kejadian ini menegaskan pentingnya pengawasan dan patroli rutin di kawasan konservasi guna mencegah penyalahgunaan lahan di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.

Pihak berwenang pun berkomitmen untuk terus menjaga kawasan ini agar tetap terlindungi dari aktivitas ilegal.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kawendra Lukistian Dapat Amanat di PBNU, Ini Semangat yang Dibawanya hingga 2031

1 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Detik-detik Gunung Semeru Keluarkan Dentuman Keras, Terekam CCTV BPBD Lumajang

29 September 2026 - 11:32 WIB

Panen Tembakau Lumajang: Kasturi Rp33-60 Ribu, PT AOI Disebut Serap Maksimal

20 September 2026 - 10:59 WIB

Semeru Level III, Diskominfo Lumajang Ingatkan Bahaya Hoaks: Foto Lama Bisa Picu Kepanikan

15 September 2026 - 13:22 WIB

Karhutla Blok Metigi Renteng Belum Sepenuhnya Tuntas, Asap Masih Terlihat di Medan Curam

14 September 2026 - 19:44 WIB

Kolom Abu Semeru Capai 1.000 Meter, BPBD Lumajang Perketat Pemantauan

14 September 2026 - 14:00 WIB

Trending di Nasional