Probolinggo, – Dengan diterimanya aset tanah dan bangunan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo kini memiliki fasilitas tambahan untuk mendukung pengelolaan barang bukti secara lebih efektif dan transparan.
Proses serah terima aset tersebut dilakukan secara resmi pada Selasa (2/9/2025) di Ruang Bupati Probolinggo, mulai pukul 11.00 WIB hingga 13.30 WIB. Penyerahan ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Dinas (NPD) dan Berita Acara Serah Terima.
Penandatanganan dokumen dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto selaku pihak pertama, dan Kepala Kejari Probolinggo, Ahmad Nuril Alam, sebagai pihak kedua.
Baca juga: Pembangunan Tol Probolinggo-Situbondo Barat Capai 80 Persen, Ditarget Rampung Awal 2026
Acara tersebut turut dihadiri oleh Bupati Probolinggo Gus dr. Mohammad Haris, jajaran pejabat Pemkab, serta perwakilan dari Kejari Probolinggo.
Dalam sambutannya, Bupati Probolinggo menyampaikan bahwa penyerahan aset ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat institusi penegak hukum.
Baca juga: Rumah Kayu di Lumajang Terbakar di Tengah Musim Kemarau, Api Cepat Membesar
“Penyerahan aset ini adalah bentuk dukungan nyata Pemkab Probolinggo terhadap Kejaksaan Negeri. Kami berharap fasilitas ini dapat menunjang tugas dan fungsi Kejari, khususnya dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Probolinggo,” kata Gus Haris, Rabu (3/9/25).
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kejari Probolinggo, Ahmad Nuril Alam, menyampaikan apresiasinya atas dukungan yang diberikan oleh Pemkab Probolinggo.
Ia menekankan pentingnya keberadaan fasilitas ini dalam meningkatkan efisiensi kerja lembaga yang dipimpinnya.
“Dengan fasilitas ini, Kejaksaan dapat mengelola dan menyimpan barang bukti dengan lebih optimal. Kami berharap hal ini dapat meningkatkan kinerja, efisiensi, serta transparansi dalam proses hukum,” ungkapnya.
Tinggalkan Balasan