Lumajang, – Keluhan masyarakat, khususnya kalangan lanjut usia (lansia), menjadi pertimbangan Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam mengatur distribusi LPG 3 kilogram.
Pemkab kini memberikan toleransi penyaluran LPG melalui pengecer dalam jumlah terbatas.
Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan, kebijakan ini diambil setelah menerima masukan dari warga yang kesulitan mengakses pangkalan LPG secara langsung.
“Ada masyarakat yang menyampaikan kepada saya, kalau harus beli di pangkalan, bagaimana dengan ibu-ibu tua,” ungkapnya, Senin (13/4/2026).
Menurut dia, pangkalan tetap menjadi titik distribusi utama yang melayani masyarakat. Namun, untuk menjangkau kelompok rentan, pangkalan diperbolehkan menyalurkan LPG kepada pengecer dengan batas maksimal 10 persen dari total distribusi.
“Kita toleransi adanya pengecer, tapi hanya 10 persen,” ujarnya.
Indah menegaskan, meskipun ada kelonggaran distribusi, harga LPG tetap harus mengikuti ketentuan pemerintah. Harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kilogram ditetapkan sebesar Rp18 ribu, baik di pangkalan maupun di tingkat pengecer.
“Di luar itu tidak diizinkan,” katanya singkat.
Selain kebijakan tersebut, Pemkab Lumajang juga mendorong percepatan penambahan pangkalan LPG baru untuk mengantisipasi potensi kelangkaan. Pemerintah daerah bahkan siap memfasilitasi percepatan perizinan jika diperlukan.
“Kami tidak ingin masyarakat kesulitan mendapatkan LPG,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan