Koperasi Merah Putih Pasuruan Mandek, Ketua: Tak Ada Modal yang Bisa Dikelola - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Daerah · 24 Agu 2025 16:26 WIB ·

Koperasi Merah Putih Pasuruan Mandek, Ketua: Tak Ada Modal yang Bisa Dikelola


 Koperasi Merah Putih Pasuruan Mandek, Ketua: Tak Ada Modal yang Bisa Dikelola Perbesar

Pasuruan, – Koperasi Merah Putih (KMP) di Kota Pasuruan hingga saat ini belum menunjukkan aktivitas usaha yang nyata sejak dilaunching beberapa waktu lalu.

Ketua KMP Kepel, Nur Mahuda, mengungkapkan bahwa salah satu kendala utama adalah tidak adanya modal awal yang bisa dikelola oleh koperasi.

Menurut Nur Mahuda, selama ini aktivitas KMP hanya terbatas pada beberapa kali pertemuan internal antara pengurus. Belum ada kegiatan usaha seperti simpan pinjam atau jual beli, karena tidak ada dana yang bisa digerakkan untuk memulai.

Baca juga: Zulkifli Hasan Pastikan 1.000 Ton Gula Petani Lumajang Diserap dalam Dua Hari

“Kami mengira ada modal dari pemerintah. Tapi sampai sekarang ternyata belum ada. Ya kami tunggu ke depannya mau bagaimana,” ujar Nur Mahuda, Minggu (24/08/25).

Nur Mahuda menekankan bahwa keberadaan modal sangat penting agar koperasi bisa mulai berfungsi sebagaimana mestinya dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar

Ia berharap ada solusi konkret dari pemerintah agar KMP bisa segera bergerak.

“Modal itu kunci. Kalau tidak ada modal, koperasi hanya jadi nama. Harapan kami, ada bentuk dukungan agar koperasi ini bisa segera jalan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pasuruan, Hakiki Imawan, menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk memberikan modal langsung kepada koperasi.

Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

“Dinas koperasi tidak bisa memberikan modal langsung kepada KMP. Kegiatan KMP seluruhnya dikelola pengurus. Kami hanya melakukan pendampingan,” kata Hakiki.

Artikel ini telah dibaca 86 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Agus Setiawan Ungkap Proyek di Lumajang Sempat Dikuasai Pengusaha Luar Daerah

11 April 2026 - 17:03 WIB

Kelangkaan LPG 3 Kg di Lumajang, Pertamina Tambah Pasokan 45 Persen

10 April 2026 - 19:09 WIB

Bukti Penimbunan LPG 3 Kg Diumbar ke Kapolres, Bupati Lumajang Beri Ultimatum Pangkalan

9 April 2026 - 10:38 WIB

Bupati Lumajang Kantongi Bukti Pelanggaran LPG, Pertamina Diminta Tutup Pangkalan Nakal

9 April 2026 - 09:59 WIB

Zoom Darurat LPG, Agen dan Pangkalan Diperingatkan, Harga Tak Boleh Diutak-atik

9 April 2026 - 09:51 WIB

Korban Hilang Baru Dilaporkan Setelah 3 Hari, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

8 April 2026 - 13:48 WIB

Trending di Daerah