Koperasi Merah Putih Pasuruan Mandek, Ketua: Tak Ada Modal yang Bisa Dikelola - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
EDITORIAL | Birokrasi Lemot, Anggaran Mandek, Moral ASN Rapuh: Saatnya Indah Masdar Lakukan Bersih-Bersih di Lumajang Bunda Indah: Santri Masa Kini Harus Jadi Pelopor Peradaban yang Berakar pada Moral dan Nasionalisme Bunda Indah Gaungkan “Nguri-Nguri Budaya Jawa”: Sekolah Jadi Ruang Cerdas yang Berakar pada Kearifan Lokal Santri Lumajang Gelar Aksi Damai: Meneguhkan Nilai Pesantren dan Etika Publik “Gema Berbaris” Lumajang: Mencetak Generasi Madrasah yang Cerdas, Religius, dan Nasionalis

Daerah · 24 Agu 2025 16:26 WIB ·

Koperasi Merah Putih Pasuruan Mandek, Ketua: Tak Ada Modal yang Bisa Dikelola


 Koperasi Merah Putih Pasuruan Mandek, Ketua: Tak Ada Modal yang Bisa Dikelola Perbesar

Pasuruan, – Koperasi Merah Putih (KMP) di Kota Pasuruan hingga saat ini belum menunjukkan aktivitas usaha yang nyata sejak dilaunching beberapa waktu lalu.

Ketua KMP Kepel, Nur Mahuda, mengungkapkan bahwa salah satu kendala utama adalah tidak adanya modal awal yang bisa dikelola oleh koperasi.

Menurut Nur Mahuda, selama ini aktivitas KMP hanya terbatas pada beberapa kali pertemuan internal antara pengurus. Belum ada kegiatan usaha seperti simpan pinjam atau jual beli, karena tidak ada dana yang bisa digerakkan untuk memulai.

Baca juga: Zulkifli Hasan Pastikan 1.000 Ton Gula Petani Lumajang Diserap dalam Dua Hari

“Kami mengira ada modal dari pemerintah. Tapi sampai sekarang ternyata belum ada. Ya kami tunggu ke depannya mau bagaimana,” ujar Nur Mahuda, Minggu (24/08/25).

Nur Mahuda menekankan bahwa keberadaan modal sangat penting agar koperasi bisa mulai berfungsi sebagaimana mestinya dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar

Ia berharap ada solusi konkret dari pemerintah agar KMP bisa segera bergerak.

“Modal itu kunci. Kalau tidak ada modal, koperasi hanya jadi nama. Harapan kami, ada bentuk dukungan agar koperasi ini bisa segera jalan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pasuruan, Hakiki Imawan, menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk memberikan modal langsung kepada koperasi.

Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

“Dinas koperasi tidak bisa memberikan modal langsung kepada KMP. Kegiatan KMP seluruhnya dikelola pengurus. Kami hanya melakukan pendampingan,” kata Hakiki.

Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jembatan Bailey Jadi Solusi Penghubung Senduro-Gucialit

30 Oktober 2025 - 15:02 WIB

SR Resmi Ditahan, Kejari Jember Lengkapi Daftar Lima Tersangka Kasus Korupsi Sosraperda DPRD

30 Oktober 2025 - 12:52 WIB

Harga Daging Ayam Ras di Lumajang Turun Jadi Rp 34 Ribu per Kilogram

29 Oktober 2025 - 12:17 WIB

Jalan, Drainase, dan Jembatan Senduro Direhab, Progres PSU Capai 85 Persen

29 Oktober 2025 - 11:13 WIB

Program Makan Bergizi Gratis Tambah Kebutuhan Beras, Lumajang Pastikan Stok Aman

29 Oktober 2025 - 10:54 WIB

Satu Dapur MBG di Lumajang Habiskan 250 Kilogram Beras per Hari

29 Oktober 2025 - 10:49 WIB

Trending di Daerah