Koperasi Merah Putih Pasuruan Mandek, Ketua: Tak Ada Modal yang Bisa Dikelola - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Daerah · 24 Agu 2025 16:26 WIB ·

Koperasi Merah Putih Pasuruan Mandek, Ketua: Tak Ada Modal yang Bisa Dikelola


 Koperasi Merah Putih Pasuruan Mandek, Ketua: Tak Ada Modal yang Bisa Dikelola Perbesar

Pasuruan, – Koperasi Merah Putih (KMP) di Kota Pasuruan hingga saat ini belum menunjukkan aktivitas usaha yang nyata sejak dilaunching beberapa waktu lalu.

Ketua KMP Kepel, Nur Mahuda, mengungkapkan bahwa salah satu kendala utama adalah tidak adanya modal awal yang bisa dikelola oleh koperasi.

Menurut Nur Mahuda, selama ini aktivitas KMP hanya terbatas pada beberapa kali pertemuan internal antara pengurus. Belum ada kegiatan usaha seperti simpan pinjam atau jual beli, karena tidak ada dana yang bisa digerakkan untuk memulai.

Baca juga: Zulkifli Hasan Pastikan 1.000 Ton Gula Petani Lumajang Diserap dalam Dua Hari

“Kami mengira ada modal dari pemerintah. Tapi sampai sekarang ternyata belum ada. Ya kami tunggu ke depannya mau bagaimana,” ujar Nur Mahuda, Minggu (24/08/25).

Nur Mahuda menekankan bahwa keberadaan modal sangat penting agar koperasi bisa mulai berfungsi sebagaimana mestinya dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar

Ia berharap ada solusi konkret dari pemerintah agar KMP bisa segera bergerak.

“Modal itu kunci. Kalau tidak ada modal, koperasi hanya jadi nama. Harapan kami, ada bentuk dukungan agar koperasi ini bisa segera jalan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pasuruan, Hakiki Imawan, menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk memberikan modal langsung kepada koperasi.

Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

“Dinas koperasi tidak bisa memberikan modal langsung kepada KMP. Kegiatan KMP seluruhnya dikelola pengurus. Kami hanya melakukan pendampingan,” kata Hakiki.

Artikel ini telah dibaca 77 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jam Kerja ASN Kota Malang Turun Jadi 32,5 Jam per Pekan Selama Ramadan

20 Februari 2026 - 14:38 WIB

BI Malang Siapkan Rp3,913 Triliun Uang Tunai untuk Ramadan dan Idulfitri 2026

20 Februari 2026 - 14:28 WIB

Bank Indonesia Jember Siapkan Rp1,9 Triliun Uang Baru untuk Lebaran 2026

20 Februari 2026 - 13:51 WIB

Temuan Pasutri Terdaftar di RDKK, Komisi B DPRD Jember Minta Kejelasan Data

20 Februari 2026 - 13:43 WIB

Jangan Lewatkan! Kuota Terbatas, Pendaftaran Mudik Gratis Lumajang 2026 Sudah Dibuka

20 Februari 2026 - 12:10 WIB

Komisi B DPRD Jember Desak Bupati Muhammad Fawait Evaluasi Kadis TPHP yang Mangkir RDP

19 Februari 2026 - 16:43 WIB

Trending di Daerah