Langgar Perda Pengelolaan Sungai, Aktivitas Wisata Coban Sewu Terancam Sanksi - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Pariwisata · 29 Jan 2026 10:03 WIB ·

Langgar Perda Pengelolaan Sungai, Aktivitas Wisata Coban Sewu Terancam Sanksi


 Langgar Perda Pengelolaan Sungai, Aktivitas Wisata Coban Sewu Terancam Sanksi Perbesar

Lumajang, – Aktivitas wisata di kawasan air terjun Coban Sewu terancam sanksi tegas dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hal tersebut menyusul dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sungai, terkait rencana penarikan tiket wisata di badan Sungai Glidik.

Polemik pengelolaan wisata air terjun Coban Sewu kembali mencuat setelah pengelola di Kabupaten Malang mengeluarkan surat pemberitahuan rencana penarikan tiket di area dasar air terjun.

Padahal, Coban Sewu dan Tumpak Sewu merupakan satu air terjun yang sama dan berada di aliran Sungai Glidik di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang.

Ketua Tim Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur, Ari Pudji Astono, menegaskan bahwa badan sungai harus steril dari aktivitas penarikan retribusi maupun pembangunan sarana apa pun.

“Dalam Perda Nomor 18 Tahun 2016 sudah jelas diatur bahwa badan sungai tidak boleh dimanfaatkan untuk bangunan permanen atau aktivitas penarikan biaya tambahan. Ketentuan ini juga sudah ditegaskan dalam kesepakatan bersama awal tahun 2025,” kata Ari saat dihubungi, Kamis (29/1/2026).

Menurut Ari, pengelola Coban Sewu telah berulang kali diperingatkan agar mematuhi regulasi dan kesepakatan yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang. Namun hingga kini, rencana penarikan tiket di dasar sungai masih bergulir.

Ia menegaskan, jika pelanggaran tersebut tetap dilakukan, Pemprov Jatim tidak segan menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin pengelolaan wisata.

“Kalau sudah diberi tahu satu dua kali tetap tidak mengindahkan, sanksinya jelas. Bisa sampai pencabutan izin,” jelasnya.

Ari menambahkan, Dinas PU SDA Jawa Timur akan segera melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi di kawasan wisata tersebut. Upaya ini sekaligus dilakukan untuk meredam polemik pengelolaan wisata Coban Sewu dan Tumpak Sewu agar tidak berlarut-larut.

“Surat dari pengelola Tumpak Sewu sudah kami terima. Dalam waktu dekat kami akan turun ke lapangan,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kayutangan Heritage Bikin Wisatawan Betah, Okupansi Hotel Malang Stabil di 70 Persen

2 Februari 2026 - 09:10 WIB

DPRD Lumajang Ungkap Kesepakatan Lama Pengelolaan Tumpak Sewu dan Coban Sewu

1 Februari 2026 - 10:07 WIB

Tarik Tiket di Dasar Sungai Bisa Berujung Pidana, Ini Peringatan Pemkab Lumajang

29 Januari 2026 - 16:17 WIB

Abaikan Peringatan, Pengelola Coban Sewu Terancam Kehilangan Izin

29 Januari 2026 - 09:57 WIB

Pemprov Jatim Ultimatum Pengelola Coban Sewu soal Penarikan Tiket Wisata

29 Januari 2026 - 09:52 WIB

Pelaku Travel Apresiasi Fam Trip Lumajang, Buka Relasi dan Perluas Promosi Wisata

28 Januari 2026 - 12:02 WIB

Trending di Pariwisata