Lebih dari 50% Warga Binaan Lapas Lumajang Diusulkan Remisi - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
EDITORIAL | Birokrasi Lemot, Anggaran Mandek, Moral ASN Rapuh: Saatnya Indah Masdar Lakukan Bersih-Bersih di Lumajang Bunda Indah: Santri Masa Kini Harus Jadi Pelopor Peradaban yang Berakar pada Moral dan Nasionalisme Bunda Indah Gaungkan “Nguri-Nguri Budaya Jawa”: Sekolah Jadi Ruang Cerdas yang Berakar pada Kearifan Lokal Santri Lumajang Gelar Aksi Damai: Meneguhkan Nilai Pesantren dan Etika Publik “Gema Berbaris” Lumajang: Mencetak Generasi Madrasah yang Cerdas, Religius, dan Nasionalis

Daerah · 13 Agu 2025 13:46 WIB ·

Lebih dari 50% Warga Binaan Lapas Lumajang Diusulkan Remisi


 Lebih dari 50% Warga Binaan Lapas Lumajang Diusulkan Remisi Perbesar

Lumajang, – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang mengusulkan pemberian remisi kepada lebih dari separuh penghuninya sebagai bentuk apresiasi atas komitmen mereka menjalani program pembinaan.

Sebanyak 520 orang warga binaan diusulkan menerima remisi, yang berarti sekitar 50 persen lebih dari total penghuni Lapas saat ini. Angka ini menjadi indikator positif keberhasilan sistem pembinaan dan efektivitas program pemasyarakatan yang dijalankan oleh Lapas Lumajang.

Kepala Lapas Kelas IIB Lumajang, Mahendra Sulaksana, menyatakan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan atas usaha perbaikan diri yang telah dilakukan oleh para warga binaan.

Baca juga: Semarak Lomba Baris Berbaris Pelajar SD & SMP Warnai HUT RI ke-80 di Lumajang

“Remisi ini adalah penghargaan atas upaya perbaikan diri. Kami berharap ini menjadi motivasi untuk terus melangkah ke arah yang lebih baik,” kata Mahendra, Rabu (13/8/25).

Remisi yang diajukan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan pengurangan masa hukuman.

Baca juga: Petani Pisang Mas Kirana Lumajang Dapat Alat Modern, Siap Tembus Pasar Ekspor Global

Besaran remisi ditentukan berdasarkan lama masa pidana yang telah dijalani dan tingkat partisipasi warga binaan dalam berbagai program pembinaan di Lapas.

Menurut Mahendra, pemberian remisi dilakukan melalui proses seleksi ketat sesuai ketentuan dari Kementerian Hukum dan HAM, sehingga hanya warga binaan yang memenuhi syarat yang berhak menerima remisi tersebut.

Lebih jauh, Mahendra menegaskan bahwa remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa tahanan, tetapi merupakan bagian dari strategi sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada reintegrasi sosial.

“Tujuan kami adalah agar warga binaan dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang produktif, mandiri, dan membawa dampak positif bagi lingkungan,” ujarnya.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Angka Kemiskinan Lumajang 2025 Turun Jadi 8,60 Persen, Terendah dalam Lima Tahun

16 November 2025 - 10:04 WIB

Geobag dan Geotek Jadi Andalan di Perbaikan Darurat Tanggul Regoyo

15 November 2025 - 13:42 WIB

Pemkab Lumajang Tanggung BPJS Ketenagakerjaan 8.900 Ketua RT/RW, Prioritaskan Perlindungan Abdi Masyarakat

15 November 2025 - 09:59 WIB

Final Sumpah Pemuda Cup, Ratih Damayanti Apresiasi Semangat Positif Generasi Muda

14 November 2025 - 14:48 WIB

Lumajang Berpotensi Miliki Enam Cagar Budaya, Tiga ODCB Baru dalam Tahap Kajian

12 November 2025 - 13:32 WIB

Bupati Lumajang Larang Truk Pasir Melintas Saat Jam Sekolah

12 November 2025 - 10:37 WIB

Trending di Daerah