Lewat Surat yang Beredar di WhatsApp, Warga Desa Barat Desak Aparat Usut Dugaan Penyimpangan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Arak-Arakan Becak Listrik Lansia Jadi Simbol Pembangunan Humanis Lumajang 100 Becak Listrik Hadiah Presiden: Napas Baru untuk Pengayuh Becak Lumajang yang Mulai Sepuh Transformasi Digital Tak Cukup dengan Infrastruktur: “Kuncinya Ada pada Pemanfaatan yang Efektif” Atlet Disabilitas Lumajang Bikin Sejarah: Sabet 3 Emas dan 1 Perak di Keparprov Jatim 2025 Cuaca Ekstrem Masih Mengancam, Pemerintah Perkuat Mitigasi Berbasis Informasi Resmi di Kawasan Lahar Semeru

Kriminal · 18 Des 2025 16:08 WIB ·

Lewat Surat yang Beredar di WhatsApp, Warga Desa Barat Desak Aparat Usut Dugaan Penyimpangan


 Lewat Surat yang Beredar di WhatsApp, Warga Desa Barat Desak Aparat Usut Dugaan Penyimpangan Perbesar

Lumajang, – Sebuah surat yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Desa Barat Bersatu beredar luas di berbagai grup WhatsApp warga.

Dalam surat tersebut, masyarakat Desa Barat, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawas untuk mengusut dugaan penyimpangan yang dituding dilakukan oleh Kepala Desa Barat.

Dalam surat yang beredar itu, Aliansi Masyarakat Desa Barat Bersatu menyatakan kekecewaan terhadap kinerja pemerintahan desa di bawah kepemimpinan Kepala Desa Barat, Efendi Yulianto.

Warga menilai kepala desa tidak menjalankan roda pemerintahan secara maksimal dan lebih mengedepankan kepentingan pribadi, sehingga menimbulkan berbagai persoalan di tengah masyarakat.

“Untuk itu kami meminta Aparat Penegak Hukum, Inspektorat Lumajang, Kejaksaan Lumajang, Camat Padang, dan BPD Desa Barat agar segera mengusut tuntas penyelewengan yang dilakukan oleh kepala desa,” demikian kutipan isi surat tersebut, Kamis (18/12/2025).

Dalam surat itu, warga memaparkan sejumlah dugaan yang dinilai merugikan masyarakat. Salah satunya terkait iuran pengadaan tanah makam di Dusun Darungan yang hingga kini disebut belum jelas wujudnya. Warga mengaku telah melakukan iuran, namun tanah makam yang dijanjikan tidak kunjung ada.

Selain itu, pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) juga menjadi sorotan. Aliansi menilai pengelolaan TKD dilakukan secara tidak transparan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa objek TKD disewakan kepada banyak pihak sehingga memicu saling klaim antarpenyewa, bahkan hak TKD milik perangkat desa disebut turut dikuasai kepala desa.

Persoalan lain yang disampaikan adalah honor RT/RW yang diklaim tidak dibayarkan selama tujuh bulan, terhitung sejak April hingga Oktober 2025. Dalam surat itu, warga menyebut honor tersebut telah dicairkan dari rekening kas desa, namun tidak diterima oleh para RT/RW.

Aliansi Masyarakat Desa Barat Bersatu juga menyoroti dugaan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Hingga saat ini, BUMDes Desa Barat disebut hanya memiliki bangunan kandang ayam tanpa aktivitas usaha yang berjalan, sehingga tidak memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa.

Tak hanya itu, pembangunan jembatan penghubung antar dusun di Desa Barat juga dipersoalkan. Warga menilai proyek yang seharusnya membangun jembatan baru justru hanya berupa renovasi, sehingga tidak sesuai dengan harapan masyarakat.

Atas berbagai persoalan tersebut, Aliansi Masyarakat Desa Barat Bersatu menyatakan sikap bahwa kepala desa dinilai sudah tidak layak memimpin pemerintahan Desa Barat. Warga berharap aparat penegak hukum dan lembaga pengawas segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi agar persoalan tidak semakin berlarut-larut.

Surat tersebut ditembuskan kepada sejumlah pihak, antara lain Bupati Lumajang, Kepala Dinas PMD Lumajang, Inspektorat Lumajang, Ketua DPRD Lumajang, Kapolres Lumajang, Kejaksaan Negeri Lumajang, Camat Padang, hingga Ketua BPD Desa Barat.

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Surat Warga Desa Barat Bongkar Dugaan Penyelewengan Kades, APH Diminta Turun Tangan

19 Desember 2025 - 15:08 WIB

Aset Terpidana Evotrade Dilelang, Rp1,7 Miliar Siap Dikembalikan ke Korban

18 Desember 2025 - 14:51 WIB

Tuntutan 8 Tahun, Hakim Vonis 5 Tahun Oknum Guru Peleceh Enam Siswi

16 Desember 2025 - 12:04 WIB

Petugas Tertikam Saat Tangkap Pelaku Begal, Salah Satu Pelaku Meninggal Dunia

15 Desember 2025 - 14:47 WIB

Senjata Tajam dan Motor Curian Disita, Polisi Ungkap Modus Baru Begal Lumajang

15 Desember 2025 - 14:28 WIB

8 TKP Identik, Pasangan Begal Lumajang Bikin Resah Warga

15 Desember 2025 - 14:18 WIB

Trending di Kriminal