Lumajang, – Sebuah surat yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Desa Barat Bersatu beredar luas di berbagai grup WhatsApp warga.
Dalam surat tersebut, masyarakat Desa Barat, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawas untuk mengusut dugaan penyimpangan yang dituding dilakukan oleh Kepala Desa Barat.
Dalam surat yang beredar itu, Aliansi Masyarakat Desa Barat Bersatu menyatakan kekecewaan terhadap kinerja pemerintahan desa di bawah kepemimpinan Kepala Desa Barat, Efendi Yulianto.
Warga menilai kepala desa tidak menjalankan roda pemerintahan secara maksimal dan lebih mengedepankan kepentingan pribadi, sehingga menimbulkan berbagai persoalan di tengah masyarakat.
“Untuk itu kami meminta Aparat Penegak Hukum, Inspektorat Lumajang, Kejaksaan Lumajang, Camat Padang, dan BPD Desa Barat agar segera mengusut tuntas penyelewengan yang dilakukan oleh kepala desa,” demikian kutipan isi surat tersebut, Kamis (18/12/2025).
Dalam surat itu, warga memaparkan sejumlah dugaan yang dinilai merugikan masyarakat. Salah satunya terkait iuran pengadaan tanah makam di Dusun Darungan yang hingga kini disebut belum jelas wujudnya. Warga mengaku telah melakukan iuran, namun tanah makam yang dijanjikan tidak kunjung ada.
Selain itu, pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) juga menjadi sorotan. Aliansi menilai pengelolaan TKD dilakukan secara tidak transparan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa objek TKD disewakan kepada banyak pihak sehingga memicu saling klaim antarpenyewa, bahkan hak TKD milik perangkat desa disebut turut dikuasai kepala desa.
Persoalan lain yang disampaikan adalah honor RT/RW yang diklaim tidak dibayarkan selama tujuh bulan, terhitung sejak April hingga Oktober 2025. Dalam surat itu, warga menyebut honor tersebut telah dicairkan dari rekening kas desa, namun tidak diterima oleh para RT/RW.
Aliansi Masyarakat Desa Barat Bersatu juga menyoroti dugaan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Hingga saat ini, BUMDes Desa Barat disebut hanya memiliki bangunan kandang ayam tanpa aktivitas usaha yang berjalan, sehingga tidak memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa.
Tak hanya itu, pembangunan jembatan penghubung antar dusun di Desa Barat juga dipersoalkan. Warga menilai proyek yang seharusnya membangun jembatan baru justru hanya berupa renovasi, sehingga tidak sesuai dengan harapan masyarakat.
Atas berbagai persoalan tersebut, Aliansi Masyarakat Desa Barat Bersatu menyatakan sikap bahwa kepala desa dinilai sudah tidak layak memimpin pemerintahan Desa Barat. Warga berharap aparat penegak hukum dan lembaga pengawas segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi agar persoalan tidak semakin berlarut-larut.
Surat tersebut ditembuskan kepada sejumlah pihak, antara lain Bupati Lumajang, Kepala Dinas PMD Lumajang, Inspektorat Lumajang, Ketua DPRD Lumajang, Kapolres Lumajang, Kejaksaan Negeri Lumajang, Camat Padang, hingga Ketua BPD Desa Barat.
Tinggalkan Balasan