Tuntutan 8 Tahun, Hakim Vonis 5 Tahun Oknum Guru Peleceh Enam Siswi - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Kriminal · 16 Des 2025 12:04 WIB ·

Tuntutan 8 Tahun, Hakim Vonis 5 Tahun Oknum Guru Peleceh Enam Siswi


 Tuntutan 8 Tahun, Hakim Vonis 5 Tahun Oknum Guru Peleceh Enam Siswi Perbesar

Lumajang, – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lumajang menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Didik Cahyo Jumaedi, oknum guru yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap enam siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Lumajang.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama delapan tahun penjara.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang, Aris Rizky Ramadhon, mengatakan selain pidana badan, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

“Vonisnya lima tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara,” kata Aris, Selasa (16/12/2025).

Dalam persidangan terungkap, terdakwa yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) tersebut melakukan perbuatan cabul terhadap para korban saat melatih grup drumband di luar jam mengajarnya sebagai guru sekolah dasar.

Para korban diketahui merupakan mayoret dari grup drumband yang dilatih terdakwa.

Aris juga menyebutkan, barang bukti berupa uang damai sebesar Rp24 juta yang sempat disita penyidik telah dikembalikan kepada orang tua korban.

“Uang sebesar Rp24 juta dikembalikan ke orang tua korban,” ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara PN Lumajang Behind Jefri Tulak membenarkan putusan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa dalam tuntutan maupun putusan majelis hakim tidak mencantumkan restitusi atau ganti kerugian bagi korban. “Menurutnya, pengaturan restitusi mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022,” katanya.

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polemik SP3 dan SPDP, Status Kasus Solar Subsidi Lumajang Tak Jelas

6 Mei 2026 - 11:06 WIB

Bupati Lumajang Ancam Kejar PNS Yang Diduga Timbun Solar Subsidi

5 Mei 2026 - 09:26 WIB

Perempuan Asal Sukosari Ditemukan Meninggal di Bahu Jalan Kaliboto Kidul

4 Mei 2026 - 13:00 WIB

Solar Subsidi Jadi Ladang Mainan Oknum, Bupati Lumajang: Jangan Coba-Coba

4 Mei 2026 - 09:06 WIB

Bupati Lumajang Indah Amperawati Tegaskan Tidak Ada Toleransi bagi ASN Terlibat Narkoba dan Korupsi

1 Mei 2026 - 15:35 WIB

Tes Narkoba Meluas ke Dinas Lain, Pemkab Lumajang Akui Terkendala Anggaran

30 April 2026 - 11:01 WIB

Trending di Kriminal