Tuntutan 8 Tahun, Hakim Vonis 5 Tahun Oknum Guru Peleceh Enam Siswi - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Kriminal · 16 Des 2025 12:04 WIB ·

Tuntutan 8 Tahun, Hakim Vonis 5 Tahun Oknum Guru Peleceh Enam Siswi


 Tuntutan 8 Tahun, Hakim Vonis 5 Tahun Oknum Guru Peleceh Enam Siswi Perbesar

Lumajang, – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lumajang menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Didik Cahyo Jumaedi, oknum guru yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap enam siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Lumajang.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama delapan tahun penjara.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang, Aris Rizky Ramadhon, mengatakan selain pidana badan, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

“Vonisnya lima tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara,” kata Aris, Selasa (16/12/2025).

Dalam persidangan terungkap, terdakwa yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) tersebut melakukan perbuatan cabul terhadap para korban saat melatih grup drumband di luar jam mengajarnya sebagai guru sekolah dasar.

Para korban diketahui merupakan mayoret dari grup drumband yang dilatih terdakwa.

Aris juga menyebutkan, barang bukti berupa uang damai sebesar Rp24 juta yang sempat disita penyidik telah dikembalikan kepada orang tua korban.

“Uang sebesar Rp24 juta dikembalikan ke orang tua korban,” ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara PN Lumajang Behind Jefri Tulak membenarkan putusan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa dalam tuntutan maupun putusan majelis hakim tidak mencantumkan restitusi atau ganti kerugian bagi korban. “Menurutnya, pengaturan restitusi mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022,” katanya.

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terparkir di Teras Rumah Pacar, Motor Scoopy Warga Lumajang Raib Digondol Maling

3 Agustus 2026 - 16:22 WIB

Dinsos Lumajang Catat 29 Kasus Kekerasan terhadap Anak Selama 2026

24 Juli 2026 - 10:45 WIB

Solikin Hadiri Pemusnahan Miras, DPRD Dukung Penegakan Perda

23 Juli 2026 - 16:55 WIB

Dua Tersangka Ditahan, Satu Sudah Jalani Vonis Perkara Lain

23 Juli 2026 - 16:11 WIB

Kejari Jember Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Bank Jatim Capem Kalisat, Kerugian Negara Ditaksir Rp3 Miliar

23 Juli 2026 - 16:04 WIB

Kajari: Tidak Ada Izin Bupati, Miras di Lumajang Diproses Hukum

23 Juli 2026 - 10:54 WIB

Trending di Kriminal