Tuntutan 8 Tahun, Hakim Vonis 5 Tahun Oknum Guru Peleceh Enam Siswi - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Kriminal · 16 Des 2025 12:04 WIB ·

Tuntutan 8 Tahun, Hakim Vonis 5 Tahun Oknum Guru Peleceh Enam Siswi


 Tuntutan 8 Tahun, Hakim Vonis 5 Tahun Oknum Guru Peleceh Enam Siswi Perbesar

Lumajang, – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lumajang menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Didik Cahyo Jumaedi, oknum guru yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap enam siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Lumajang.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama delapan tahun penjara.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang, Aris Rizky Ramadhon, mengatakan selain pidana badan, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

“Vonisnya lima tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara,” kata Aris, Selasa (16/12/2025).

Dalam persidangan terungkap, terdakwa yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) tersebut melakukan perbuatan cabul terhadap para korban saat melatih grup drumband di luar jam mengajarnya sebagai guru sekolah dasar.

Para korban diketahui merupakan mayoret dari grup drumband yang dilatih terdakwa.

Aris juga menyebutkan, barang bukti berupa uang damai sebesar Rp24 juta yang sempat disita penyidik telah dikembalikan kepada orang tua korban.

“Uang sebesar Rp24 juta dikembalikan ke orang tua korban,” ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara PN Lumajang Behind Jefri Tulak membenarkan putusan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa dalam tuntutan maupun putusan majelis hakim tidak mencantumkan restitusi atau ganti kerugian bagi korban. “Menurutnya, pengaturan restitusi mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022,” katanya.

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dari RT hingga Kampus, Kekerasan Seksual di Lumajang Menghadapi Satu Masalah: Takut Melapor

18 September 2026 - 11:57 WIB

Satu Komponen Hilang, Penerangan Jalan Nogosari Lumajang Terganggu

17 September 2026 - 15:22 WIB

Usai Membacok Korban, Terlapor Kabur: Polisi Amankan Scoopy Putih di Kasus Tempursari

17 September 2026 - 10:36 WIB

Jambret di Salon Hilda, Pelaku Sempat Dimassa Warga Sebelum Dievakuasi Polisi ke Rumah Sakit

14 September 2026 - 12:06 WIB

12 Hari Tumpas Narkoba di Lumajang: 23 Kasus, 29 Tersangka, 172,62 Gram Sabu

2 September 2026 - 14:20 WIB

Dua Hari Dianiaya di Gardu dan Sawah, Anak di Lumajang Diancam Dihabisi Jika Lapor Polisi

27 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Trending di Kriminal