Saat Negara Mempertanyakan Aksi Penyelamatan Alam, Perjuangan Daim Melawan Tembok Birokrasi - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Nasional · 17 Des 2025 09:06 WIB ·

Saat Negara Mempertanyakan Aksi Penyelamatan Alam, Perjuangan Daim Melawan Tembok Birokrasi


 Saat Negara Mempertanyakan Aksi Penyelamatan Alam, Perjuangan Daim Melawan Tembok Birokrasi Perbesar

Lumajang, – Niat Daim (64) untuk menyelamatkan hutan Gunung Lemongan dari bencana justru membawanya berhadapan dengan negara.

Selama puluhan tahun menanam dan merawat pohon pinang di lereng gunung, Daim bukan hanya melawan kebakaran hutan, banjir, dan erosi, tetapi juga harus berhadapan dengan tembok birokrasi yang mempertanyakan legalitas aksinya.

Daim, warga Dusun Bercah, Desa Sumberpetung, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, menanam pinang bukan demi keuntungan ekonomi.

Pengalaman pahit rumah keluarganya yang hanyut diterjang banjir akibat hutan gundul menjadi alasan utama ia bertindak.

Namun, ketika hutan yang ia rawat mulai hijau dan memberi manfaat nyata, langkahnya justru dianggap bermasalah.

Aktivitas Daim keluar-masuk hutan sejak 1996 sempat dipersoalkan oleh Perum Perhutani, Badan Usaha Milik Negara yang mengelola kawasan hutan tersebut.

Penanaman pohon pinang di area hutan produksi dan hutan lindung dinilai tidak memiliki izin resmi.

“Saya disuruh mengurus perizinan, katanya tidak boleh menanam kalau tidak ada kerja sama. Padahal saya bukan perusahaan,” kata Daim, Rabu (17/12/2025).

Bagi Daim, tudingan itu terasa janggal. Ia merasa justru menghidupkan kembali fungsi hutan yang telah lama rusak akibat pembalakan liar dan kebakaran. Ia menanam tanpa merusak, tidak menebang, dan tidak mengubah fungsi hutan menjadi lahan komersial.

“Kalau ada bencana, yang kena duluan kan saya dan tetangga. Saya menanam bukan merusak,” katanya.

Persoalan legalitas itu mencapai puncaknya ketika Daim diajukan sebagai calon penerima penghargaan perintis lingkungan.

Ia disebut harus menyelesaikan urusan izin dan kerja sama dengan pihak kehutanan. Jika tidak, penghargaannya terancam batal.

Namun, ancaman itu tidak membuat Daim gentar. Ia mengaku tak pernah mengejar pengakuan atau penghargaan apa pun.

“Kalau tidak dapat penghargaan juga tidak apa-apa. Dari awal saya bukan cari itu,” ujarnya.

Akibat persoalan tersebut, Daim sempat tidak lolos seleksi penghargaan tingkat provinsi. Namun, cerita tentang hutan pinang seluas 14 hektar yang berhasil menahan banjir dan menghidupi warga sekitar terus bergulir. Sejumlah pihak yang terkesan dengan dedikasi Daim kembali mengusulkan namanya ke tingkat nasional.

Pada 2022, negara akhirnya memberi pengakuan tertinggi. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menganugerahkan Kalpataru kepada Daim sebagai perintis lingkungan.

Penghargaan itu menjadi titik balik. Pihak kehutanan yang sebelumnya mempermasalahkan aktivitas Daim kini justru memberikan dukungan penuh.

“Sekarang sudah boleh menanam, yang penting tidak merusak. Perhutani juga mendukung,” kata Daim.

Kisah Daim membuka ruang refleksi tentang relasi negara dan warga dalam pengelolaan lingkungan. Di satu sisi, aturan diperlukan untuk menjaga hutan.

Namun di sisi lain, kisah ini menunjukkan bagaimana inisiatif warga sering kali terhambat oleh prosedur yang kaku, bahkan ketika tujuannya jelas untuk mitigasi bencana dan keselamatan publik.

Dari lereng Gunung Lemongan, Daim membuktikan bahwa penyelamatan alam tidak selalu lahir dari kebijakan besar atau proyek mahal. Kadang, ia tumbuh dari tangan seorang warga yang menanam dengan kesadaran penuh akan risiko bencana.

“Menanam itu bukan soal izin dulu atau tidak. Ini soal menyelamatkan hidup orang banyak,” ujar Daim.

Kini, di usianya yang kian menua, Daim berharap negara dan masyarakat bisa lebih membuka ruang bagi inisiatif akar rumput dalam menjaga lingkungan. Sebab, hutan yang lestari bukan hanya milik negara, tetapi penyangga hidup warga yang bergantung padanya.

Artikel ini telah dibaca 199 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hidup Rukun di Lereng Semeru, Kampung Pancasila Rawat Toleransi Sehari-hari

21 Mei 2026 - 13:29 WIB

Hari Kebangkitan Nasional Bukan Sekadar Seremoni, Ini Pesan Wabup Lumajang

20 Mei 2026 - 20:26 WIB

Lonjakan Wisman saat Lebaran, Lumajang Ungguli Surabaya dan Malang

24 April 2026 - 08:49 WIB

Kuota Pendakian Semeru Dibatasi 200 Orang per Hari, Wajib Booking Online

22 April 2026 - 18:00 WIB

Rp450 Ribu per Jam, Warga Lumajang Sewa Alat Berat dari Iuran Sendiri Untuk Perbaiki Tanggul Jebol

22 April 2026 - 12:55 WIB

Di Bawah Langit Semeru, Peternak Menjaga Alam, dan Alam Menjaga Susu Kambing Senduro

19 April 2026 - 14:42 WIB

Trending di Nasional