Miskin Pelaporan, Kaya Gratifikasi: Pejabat PU Surabaya Tak Pernah Lapor ke KPK Meski Terima Miliaran - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Kriminal · 12 Jul 2025 18:09 WIB ·

Miskin Pelaporan, Kaya Gratifikasi: Pejabat PU Surabaya Tak Pernah Lapor ke KPK Meski Terima Miliaran


 Miskin Pelaporan, Kaya Gratifikasi: Pejabat PU Surabaya Tak Pernah Lapor ke KPK Meski Terima Miliaran Perbesar

Surabaya, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap bahwa Ganjar Siswo Pramono, mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, tak pernah sekalipun melaporkan penerimaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meskipun diduga menerima uang sebesar Rp3,6 miliar selama periode 2016-2022.

“Selama menjabat, yang bersangkutan tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi itu ke KPK,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, dalam konferensi pers di Surabaya, Sabtu (12/7/25).

Baca juga: RPJMD Surabaya Fokus Turunkan Kemiskinan lewat Program Padat Karya

Saiful menjelaskan, gratifikasi tersebut diduga diberikan oleh beberapa pihak yang tidak disebutkan identitasnya. Sayangnya, hingga kini penyidik belum berhasil mengungkap siapa saja pihak pemberi gratifikasi itu.

Baca juga: Dispendik Surabaya Wajibkan Bahasa Jawa Setiap Kamis, Krama Inggil Masuk Modul Ajar Resmi

“Sampai saat ini kami tidak menemukan pihak pemberi kepada tersangka GSP. Ini jadi tantangan besar dalam pembuktian,” ujarnya.

Menurut Saiful, kasus gratifikasi umumnya memang sulit diungkap secara menyeluruh karena pemberi dan penerima kerap memilih bungkam. “Kalau kedua belah pihak mengakui, keduanya bisa dijerat pidana. Maka biasanya, pemberi akan menutup rapat informasi,” jelasnya.

Dalam penyidikan, Ganjar memang mengakui menerima gratifikasi, namun keterangan itu dinilai belum cukup kuat tanpa didukung bukti tambahan seperti waktu, tempat, atau bentuk transaksi yang lebih rinci.

“Tidak ada penjelasan yang detail di mana, kapan, dan bagaimana dia menerima uang tersebut. Sehingga kami kesulitan untuk membuktikan,” tambah Saiful.

Uang hasil gratifikasi tersebut, lanjut Saiful, digunakan oleh tersangka untuk investasi pribadi. Namun, jenis investasi dan alur keuangannya masih dalam pendalaman penyidik.

Ganjar Siswo Pramono kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim. Ia dijerat dengan Pasal 12 B juncto Pasal 12 C juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” tutup Saiful.

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Modus Solar Subsidi Ditimbun Terungkap, Penegakan Hukum di Lumajang Masih Menggantung

16 Februari 2026 - 11:30 WIB

Guru SD di Jember Tanggalkan Pakaian 22 Siswa, Kronologi, Dampak, dan Tindakan Hukum

13 Februari 2026 - 12:20 WIB

KPAI Desak Polisi Usut Guru SD di Jember yang Menanggalkan Pakaian 22 Siswa

13 Februari 2026 - 12:13 WIB

OTT Cepat, Proses Lambat? Mahasiswa Sindir Polres Lumajang Lewat Aksi Diam

12 Februari 2026 - 18:48 WIB

Diduga Libatkan Oknum Pegawai Pemkab, Bupati Lumajang Siap Lakukan Pemeriksaan Internal

11 Februari 2026 - 20:28 WIB

Pemilik Mobil Isuzu Jadi Tersangka Kasus BBM di SPBU Lumajang

11 Februari 2026 - 15:18 WIB

Trending di Kriminal