Pekerja Diharapkan Terima Hak Tepat Waktu, 21 Perusahaan di Lumajang Laporkan THR - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Turis Cina Cedera di Tumpak Sewu, diurut Sangkal Putung Lumajang Cuaca Ekstrem Ancam Jawa Tengah & Jawa Timur, Waspada Hujan Lebat 15–18 September 2025 Pundungsari Park Hadirkan Wahana Baru, Liburan Keluarga Kini Lebih Seru dan Terjangkau Program MBG Lumajang: Dari Pasrujambe, Suapan Bergizi Lahirkan Harapan Generasi Emas Pemkab Lumajang Segarkan Motor Dinas Desa, Layanan Publik Lebih Cepat

Daerah · 24 Mar 2025 12:02 WIB ·

Pekerja Diharapkan Terima Hak Tepat Waktu, 21 Perusahaan di Lumajang Laporkan THR


 Pekerja Diharapkan Terima Hak Tepat Waktu, 21 Perusahaan di Lumajang Laporkan THR Perbesar

Lensa Warta – Pemerintah Kabupaten Lumajang, lewat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), tengah mengawasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pekerja. Mereka memastikan perusahaan mematuhi aturan yang baru. Surat Edaran (SE) dari Gubernur Jawa Timur yang keluar awal minggu ini menjadi panduan bagi perusahaan.

Hingga 24 Maret 2025, tercatat 21 perusahaan di Lumajang sudah melaporkan kesiapan mereka untuk membayar THR kepada karyawan. Perusahaan ini bervariasi, ada yang besar dan ada pula yang menengah.

Betty Triana, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Lumajang, mengatakan bahwa semua perusahaan harus membayar THR maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

– Sudah ada 21 perusahaan yang melapor.
– Kami akan terus mengingatkan mereka untuk memenuhi kewajiban ini sesuai tenggat waktu.

Dalam SE juga disebutkan bahwa pekerja yang sudah bekerja minimal 12 bulan berhak atas THR satu bulan gaji penuh. Jika pekerja kurang dari setahun, THR mereka dihitung secara proporsional.

Betty juga menekankan pentingnya memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada pengemudi dan kurir online. Khususnya dari perusahaan berbasis aplikasi. Rekomendasi BHR adalah sekitar 20 persen dari penghasilan bersih bulanan mereka.

Beberapa perusahaan sudah mulai membayar THR lebih awal. Itu sebagai tanda perhatian dan komitmen mereka terhadap hak pekerja.

Disnaker Lumajang bertekad untuk terus edukasi dan mengawasi. Kami ingin semua pekerja mendapatkan haknya tepat waktu. Semoga ini bisa membawa ketenangan dan kesejahteraan bagi mereka menyambut Hari Raya Idulfitri 1446 H.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sinergi Polri dan IPSI Diapresiasi, Kapolres Lumajang Diganjar Penghargaan di Hari Kesaktian Pancasila

1 Oktober 2025 - 16:41 WIB

Cuaca Terik, Cuan Naik! Petani Tembakau Lumajang Panen Besar di Musim Kemarau

1 Oktober 2025 - 13:11 WIB

2026, Pemkot Malang Gratiskan Seragam untuk Siswa SD dan SMP Swasta

1 Oktober 2025 - 09:17 WIB

Eri Irawan: Pembiayaan Alternatif Bisa Selamatkan Rp59,9 Miliar Uang Daerah

1 Oktober 2025 - 07:36 WIB

Gerak Pembangunan Harus Berbasis Bukti, Bukan Asumsi – Lumajang Dorong Kualitas Data Sektoral

1 Oktober 2025 - 07:25 WIB

Antisipasi Masalah Gizi dan Keamanan, Pemkab Jember Bentuk Satgas Makan Bergizi Gratis

1 Oktober 2025 - 06:44 WIB

Trending di Daerah