Lumajang, – Polres Lumajang mengintensifkan penyelidikan dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang melibatkan tersangka MZ.
Pria yang merupakan warga Kecamatan Lumajang tersebut kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya diamankan pada Minggu malam, 26 April 2026.
Penangkapan dilakukan di rumah pelaku saat ia diduga tengah bersama seorang anak perempuan berusia 13 tahun. Peristiwa tersebut langsung ditindaklanjuti oleh kepolisian dengan serangkaian pemeriksaan awal hingga akhirnya perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
Menurut Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, pihaknya kini tidak hanya berfokus pada satu korban, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya korban lain. Informasi awal yang diterima menyebutkan adanya dugaan korban tambahan, meski belum ada laporan resmi yang diajukan ke kepolisian.
“Informasi di luar memang ada, namun sejauh ini belum ada yang melapor secara resmi ke kami,” kata Suprapto pada Selasa (28/4/2026).
Ia menegaskan pentingnya keberanian korban atau keluarga untuk melapor agar proses hukum dapat berjalan maksimal. Kepolisian, kata dia, menjamin kerahasiaan dan perlindungan terhadap pelapor.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang merasa menjadi korban, agar segera melapor ke Polsek terdekat atau langsung ke Mapolres Lumajang,” kata dia.
Tinggalkan Balasan