Pemilik toko dan pelaku usaha di Kecamatan Rowokangkung diajak menjadi garda terdepan dalam pencegahan rokok ilegal di Lumajang. Edukasi ini menjadi bagian dari langkah Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk memperkuat pengawasan barang kena cukai sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan.
Pelaku Usaha Punya Peran Penting Cegah Rokok Ilegal
Ajakan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai di Ruang Ranupani, Hotel Aston Inn Lumajang, Kamis (20/8/2026).
Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang Agus Triyono mengatakan, pencegahan rokok ilegal membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Salah satunya adalah pelaku usaha yang berhadapan langsung dengan produk rokok dan konsumen.
“Peredaran rokok ilegal tentunya merugikan negara. Karena setiap rokok memiliki pita cukai yang menjadi salah satu sumber pendapatan negara, yang pada akhirnya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan berbagai program lainnya,” ujarnya.
Menurut Agus, penerimaan cukai menjadi salah satu sumber pendapatan negara. Selanjutnya, manfaat penerimaan tersebut kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar ketentuan. Masyarakat juga perlu menghindari pembelian, penjualan, maupun distribusi produk yang tidak memenuhi aturan cukai.
Pengawasan Rokok Ilegal Bisa Dimulai dari Toko
Agus berharap masyarakat ikut mengawasi peredaran rokok di lingkungan masing-masing. Dengan begitu, masyarakat dapat membantu mencegah peredaran rokok ilegal sejak tingkat desa.
“Besar harapan kami agar masyarakat turut serta menjaga dan mengawasi lingkungan masing-masing, sehingga ke depan tidak ada lagi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lumajang,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan dan Penyuluhan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang, Muhammad Hilmi, memberikan edukasi mengenai ketentuan distribusi dan peredaran rokok ilegal.
Sosialisasi tersebut secara khusus menyasar pemilik toko dan pelaku usaha di desa-desa Kecamatan Rowokangkung. Mereka diminta lebih teliti sebelum menjual produk rokok dan tidak memperdagangkan rokok yang melanggar ketentuan cukai.
Bagi pemilik toko, langkah pencegahan dapat dimulai dari hal sederhana. Pelaku usaha perlu memastikan produk yang mereka beli dan jual memenuhi ketentuan sebelum menawarkannya kepada konsumen.
Peran ini penting karena toko menjadi salah satu titik yang langsung mempertemukan produk dengan masyarakat. Ketika pelaku usaha tidak menjual rokok ilegal, ruang peredarannya di tengah masyarakat ikut semakin terbatas.
Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat Persempit Peredaran
Pencegahan rokok ilegal membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, aparat terkait, pelaku usaha, dan masyarakat. Pengawasan juga tidak cukup hanya mengandalkan penindakan.
Sebaliknya, edukasi perlu terus diperkuat agar masyarakat memahami ketentuan barang kena cukai. Dengan pengetahuan tersebut, masyarakat dapat mengambil keputusan yang tepat ketika membeli maupun menjual produk rokok.
Semakin banyak masyarakat yang memahami ketentuan cukai, semakin kuat pula pengawasan dari lingkungan terkecil. Karena itu, keterlibatan pemilik toko dan pelaku usaha menjadi bagian penting dalam pencegahan rokok ilegal di Lumajang.
Langkah tersebut sekaligus mendukung penerimaan negara dari sektor cukai. Pada akhirnya, penerimaan itu dapat kembali memberikan manfaat melalui berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan pengawasan yang dilakukan bersama, Lumajang diharapkan mampu mempersempit ruang peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memilih dan memperdagangkan produk yang sesuai dengan ketentuan.
Tinggalkan Balasan