Lumajang, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang resmi menerapkan sistem parkir berlangganan mulai 1 Januari 2026. Melalui kebijakan ini, masyarakat cukup membayar biaya parkir satu kali dalam setahun dan dapat menikmati fasilitas parkir gratis di ruas jalan protokol serta fasilitas umum milik Pemkab Lumajang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lumajang, Rasmin, mengatakan kebijakan parkir berlangganan diterapkan untuk seluruh jenis kendaraan bermotor dan berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Lumajang, termasuk kawasan Alun-alun Lumajang.
“Dengan parkir berlangganan, kendaraan yang parkir di jalan protokol maupun fasilitas umum tidak lagi dipungut biaya parkir,” kata Rasmin, Jumat (9/1/2026).
Menurut Rasmin, sistem parkir berlangganan dinilai lebih efisien dan meringankan beban masyarakat, terutama bagi pengguna kendaraan yang setiap hari memanfaatkan fasilitas parkir di ruang publik. Pasalnya, pemilik kendaraan tidak perlu lagi membayar parkir setiap kali memarkirkan kendaraannya.
Adapun biaya parkir berlangganan ditetapkan sebesar Rp30.000 per tahun untuk kendaraan roda dua, Rp50.000 untuk kendaraan roda empat, serta Rp75.000 untuk kendaraan roda enam atau lebih. “Biaya tersebut dibayarkan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat,” kata dia.
Bagi pemilik kendaraan yang telah lebih dahulu membayar pajak tahunan dan belum tercantum biaya parkir berlangganan, dapat melakukan pendaftaran dengan mendatangi Kantor Samsat Lumajang. Sementara bagi warga yang belum membayar pajak, biaya parkir berlangganan akan otomatis ditarik saat proses pembayaran pajak tahunan.
Sebagai tanda bukti, status parkir berlangganan tercetak pada lembar pajak kendaraan bermotor dan dilengkapi dengan stiker yang ditempel pada kendaraan. Dengan tanda tersebut, pemilik kendaraan tidak perlu lagi membayar retribusi parkir kepada petugas di lapangan.
Meski demikian, bagi masyarakat yang belum berlangganan, petugas parkir masih akan menarik retribusi parkir sesuai ketentuan. Rasmin mengimbau masyarakat untuk meminta karcis parkir sebagai bukti pembayaran serta turut mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Kami berharap masyarakat memanfaatkan parkir berlangganan ini karena lebih praktis dan ekonomis,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan