Lumajang, – Polemik klaim wilayah atas air terjun Tumpak Sewu kembali mencuat setelah Pemerintah Kabupaten Malang menyatakan bahwa secara yuridis lokasi air terjun tersebut berada di wilayah administrasinya.
Namun, di tengah perdebatan tersebut, status pengelolaan Tumpak Sewu ditegaskan berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Bupati Lumajang Indah Amperawati menyampaikan klaim administratif tidak serta-merta menjadikan pengelolaan wisata berada di tangan pemerintah kabupaten. Menurutnya, kawasan air terjun Tumpak Sewu merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Terlepas dari klaim wilayah, pengelolaannya adalah aset Pemprov Jawa Timur,” kata dia, Rabu (11/2/2026).
Tumpak Sewu diketahui berada di daerah aliran sungai (DAS) Glidik yang menjadi kawasan perbatasan antara Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang. Kondisi geografis tersebut membuat kewenangan pengelolaan tidak sepenuhnya berada di tingkat kabupaten.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Lumajang, Deddy Firmansyah. Ia menegaskan bahwa polemik yang terjadi bukanlah upaya perebutan wilayah, melainkan persoalan kepatuhan terhadap aturan pengelolaan kawasan sungai.
“Secara administrasi memang masuk wilayah Kabupaten Malang, tapi pengelolaan sudah ada kesepakatan bersama dan melibatkan Pemprov Jatim,” kata Deddy.
Dalam kesepakatan itu, Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Jawa Timur turut terlibat sebagai pihak yang memiliki kewenangan atas kawasan DAS.
Tinggalkan Balasan