Lumajang, – Kasus dugaan pemerkosaan anak di Lumajang kembali mengungkapkan tantangan serius dalam penanganan kekerasan seksual terhadap anak.
Seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Kecamatan Randuagung diduga menjadi korban ayah kandungnya sendiri yang melakukan pelecehan sejak korban masih di kelas 5 SD, dengan dugaan sebanyak 10 kali.
Meski laporan sudah diterima polisi sejak 14 April 2025 dan visum medis telah selesai, Polres Lumajang belum menahan terduga pelaku, TR (34).
Hal ini menghambat proses pendampingan psikologis dan perlindungan korban, yang saat ini masih bersekolah di sekolah umum dan belum bisa dipindahkan ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).
“Korban yang kini masih bersekolah di sekolah umum dan belum bisa dipindahkan ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak karena keluarga menunggu penahanan pelaku,” kata <span;>Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinsos-P3A Lumajang, Darno, Jumat (9/5/25).
Darno, menegaskan penundaan penahanan pelaku memperpanjang trauma korban dan menghambat upaya pemulihan.
“Keluarga korban menunggu pelaku ditahan sebelum memindahkan korban ke LKSA agar mendapatkan perlindungan dan pendidikan agama yang lebih layak,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan