Pendapatan Daerah Lumajang Diincar dari Sektor Wisata, Regulasi Pajak Segera Disahkan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Arak-Arakan Becak Listrik Lansia Jadi Simbol Pembangunan Humanis Lumajang 100 Becak Listrik Hadiah Presiden: Napas Baru untuk Pengayuh Becak Lumajang yang Mulai Sepuh Transformasi Digital Tak Cukup dengan Infrastruktur: “Kuncinya Ada pada Pemanfaatan yang Efektif” Atlet Disabilitas Lumajang Bikin Sejarah: Sabet 3 Emas dan 1 Perak di Keparprov Jatim 2025 Cuaca Ekstrem Masih Mengancam, Pemerintah Perkuat Mitigasi Berbasis Informasi Resmi di Kawasan Lahar Semeru

Pariwisata · 8 Jul 2025 12:52 WIB ·

Pendapatan Daerah Lumajang Diincar dari Sektor Wisata, Regulasi Pajak Segera Disahkan


 Pendapatan Daerah Lumajang Diincar dari Sektor Wisata, Regulasi Pajak Segera Disahkan Perbesar

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang tengah mempersiapkan regulasi tegas untuk menarik pajak dari sektor wisata.

Saat ini, baru wisata Tumpak Sewu di Kecamatan Pronojiwo yang aktif menyumbang pajak, sementara belasan obyek wisata lainnya masih belum tersentuh kewajiban perpajakan.

Kasubid Pendataan Penilaian Pajak Lainnya Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang, Samadikun, menjelaskan bahwa potensi pendapatan dari sektor wisata sangat besar jika pengelolaan pajak dilakukan secara merata.

Ia menyebut, hanya lima obyek wisata yang saat ini dikelola langsung oleh Pemkab dan masuk dalam kategori retribusi daerah.

“Wisata yang dikelola oleh BumDes atau perorangan sebagian besar belum membayar pajak. Padahal potensinya luar biasa,” ungkapnya, Senin (8/7).

Saat ini, satu-satunya destinasi wisata yang rutin membayar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) adalah Tumpak Sewu.

Sejak Maret 2024, pemasukan dari pajak wisata ini tercatat menyumbang hingga puluhan juta rupiah setiap bulan, ditopang oleh tingginya penjualan tiket masuk.

Samadikun menyebut, diperlukan regulasi yang jelas agar semua pengelola obyek wisata, baik yang dikelola swasta maupun BumDes, wajib membayar pajak sesuai ketentuan.

“Kalau sudah ada perda yang sah, baru bisa kita eksekusi secara maksimal. Saat ini, pendekatan ke para pengelola masih menjadi strategi utama,” terangnya.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kalipinusan Poncosuma Ditutup Sementara, Dispar Lumajang Siapkan Musyawarah

16 Desember 2025 - 12:21 WIB

Jangan Pulang Dulu! 7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat ke Lumajang

14 Desember 2025 - 18:03 WIB

Wisata Aman! 298 Jip Bromo di Malang Kini Berasuransi

14 Desember 2025 - 12:29 WIB

Bupati Lumajang: Gelagah Arum Siap Jadi Wisata Baru dengan Sentuhan Alam dan Satwa

12 Desember 2025 - 18:10 WIB

Menjelang Tahun Baru, Buper Glagaharum Lumajang Jadi Primadona Wisata Camping di Kaki Semeru

13 November 2025 - 00:21 WIB

Taman Bunga Puspa Adi Warna, Pesona Pronojiwo di Kaki Semeru

24 Oktober 2025 - 18:23 WIB

Trending di Pariwisata