Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang tengah mempersiapkan regulasi tegas untuk menarik pajak dari sektor wisata.
Saat ini, baru wisata Tumpak Sewu di Kecamatan Pronojiwo yang aktif menyumbang pajak, sementara belasan obyek wisata lainnya masih belum tersentuh kewajiban perpajakan.
Kasubid Pendataan Penilaian Pajak Lainnya Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang, Samadikun, menjelaskan bahwa potensi pendapatan dari sektor wisata sangat besar jika pengelolaan pajak dilakukan secara merata.
Ia menyebut, hanya lima obyek wisata yang saat ini dikelola langsung oleh Pemkab dan masuk dalam kategori retribusi daerah.
“Wisata yang dikelola oleh BumDes atau perorangan sebagian besar belum membayar pajak. Padahal potensinya luar biasa,” ungkapnya, Senin (8/7).
Saat ini, satu-satunya destinasi wisata yang rutin membayar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) adalah Tumpak Sewu.
Sejak Maret 2024, pemasukan dari pajak wisata ini tercatat menyumbang hingga puluhan juta rupiah setiap bulan, ditopang oleh tingginya penjualan tiket masuk.
Samadikun menyebut, diperlukan regulasi yang jelas agar semua pengelola obyek wisata, baik yang dikelola swasta maupun BumDes, wajib membayar pajak sesuai ketentuan.
“Kalau sudah ada perda yang sah, baru bisa kita eksekusi secara maksimal. Saat ini, pendekatan ke para pengelola masih menjadi strategi utama,” terangnya.
Tinggalkan Balasan