Polemik Putusan MK: Pemilu Serentak ‘5 Kotak’ Berakhir, Apa Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia? - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Nasional · 2 Jul 2025 19:14 WIB ·

Polemik Putusan MK: Pemilu Serentak ‘5 Kotak’ Berakhir, Apa Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia?


 Polemik Putusan MK: Pemilu Serentak ‘5 Kotak’ Berakhir, Apa Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia? Perbesar

Jakarta, – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXIII/2025 yang memutuskan pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai tahun 2029 menimbulkan sejumlah persoalan konstitusional dan praktis yang serius.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumhamimipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan kekhawatiran bahwa keputusan ini akan menimbulkan masalah baru, terutama terkait masa jabatan anggota DPRD di seluruh Indonesia.

Menurut Yusril, pemisahan pemilu nasional dan lokal dengan jeda waktu antara 2 hingga 2,5 tahun berpotensi memperpanjang masa jabatan anggota DPRD secara tidak konstitusional.

“Hal ini karena anggota DPRD harus dipilih langsung oleh rakyat, sehingga perpanjangan masa jabatan mereka tanpa pemilihan ulang dapat melanggar prinsip demokrasi dan konstitusi,” kata dia, Rabu (2/7/25).

Ia menegaskan bahwa pemerintah harus mendiskusikan secara mendalam bagaimana mengatasi masalah ini agar tidak bertentangan dengan konstitusi, termasuk kemungkinan pembentukan DPRD sementara atau mekanisme lain yang sah secara hukum1.

Selain itu, Yusril juga menyoroti potensi pengangkatan penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan akibat perbedaan jadwal pemilu.

“Namun, jumlah penjabat yang harus ditunjuk diperkirakan jauh lebih banyak dibandingkan pengalaman Pilkada Serentak 2024, yang tentu menimbulkan tantangan administratif dan politik tersendiri,” katanya.

Berbeda dengan kepala daerah, masa jabatan presiden dan wakil presiden bersifat konstitusional dan tidak dapat diperpanjang atau diundur, sehingga pemerintah harus berhati-hati agar tidak terjadi kekosongan konstitusional di tingkat nasional.

Putusan MK ini menyatakan bahwa pemilu nasional yang meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden harus dipisahkan dari pemilu lokal yang meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota dan kepala daerah.

Pemilu lokal harus dilaksanakan dalam rentang waktu antara dua tahun hingga dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden-Wakil Presiden dan DPR-DPD6. Dengan demikian, model pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 kotak” tidak lagi berlaku.

“Namun, putusan ini juga mendapat kritik dan perhatian dari berbagai pihak,” jelasnya.

Disamping itu, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar Baharuddin, menilai pemisahan pemilu ini berpotensi menimbulkan krisis legitimasi dan ketidakpastian hukum di daerah karena masa jeda yang cukup panjang bisa mengubah siklus pemilu menjadi tidak lagi lima tahunan, bahkan bisa mencapai tujuh tahun.

“Hal ini bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945 yang mengatur pemilu lima tahunan secara serentak untuk memilih DPR, DPD, Presiden-Wakil Presiden, dan DPRD,” tuturnya.

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perhotelan Malang Siap Sambut 100 Ribu Jemaah NU, Tarif Tetap Stabil

3 Februari 2026 - 15:57 WIB

Erupsi Semeru Picu Hujan Abu di Senduro, Warga Keluhkan Aktivitas Harian Terganggu

3 Februari 2026 - 15:07 WIB

Jalan Rusak Tergerus Lahar, Warga Lumajang Terpaksa Lewati Area Persawahan

3 Februari 2026 - 13:50 WIB

Berpacu dengan Ancaman Lahar, Perbaikan Tanggul Sungai Regoyo Dikebut

3 Februari 2026 - 13:33 WIB

Gunung Semeru Tertutup Kabut, Aktivitas Vulkanik Level III Tetap Siaga

1 Februari 2026 - 11:45 WIB

Hadapi Ancaman Tahunan Semeru, Lumajang Siapkan Generasi Tangguh Bencana

30 Januari 2026 - 08:06 WIB

Trending di Nasional