Presiden Jokowi Mensahkan UU Baru Tentang ASN, Berikan Peluang Besar Ini Kepada Honorer Agar Diangkat Jadi PPPK Secepatnya - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan Jalan Baru Pasrujambe Buka Akses Ekonomi dan Percepat Pertumbuhan Desa

Nasional · 23 Mar 2024 09:43 WIB ·

Presiden Jokowi Mensahkan UU Baru Tentang ASN, Berikan Peluang Besar Ini Kepada Honorer Agar Diangkat Jadi PPPK Secepatnya


 Presiden Jokowi berikan peluang besar kepada honorer untuk mencapai impiannya menjadi PPPK Perbesar

Presiden Jokowi berikan peluang besar kepada honorer untuk mencapai impiannya menjadi PPPK

Lensawarta – Presiden Joko Widodo telah mensahkan sebuah Undang-Undang terbaru yang berkaitan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam undang-undang tersebut, terdapat komitmen yang jelas dari Presiden Jokowi dalam memperhatikan nasib tenaga honorer di Indonesia.

Meskipun demikian, hingga saat ini masih terdapat sejumlah tenaga honorer yang belum mendapatkan kesempatan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam rangka memberikan kesempatan yang adil, Presiden Jokowi bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) membuka peluang besar bagi tenaga honorer dalam proses rekrutmen PPPK tahun 2024.

Baca Juga: 3 Golongan Honorer Gigit Jari, NIP PPPK Untuk Honorer Launching Desember Tahun Ini

Seperti yang telah diketahui, Pemerintah kembali membuka rekrutmen untuk PPPK pada tahun ini.

Sebanyak 80% dari total formasi PPPK akan dialokasikan bagi tenaga honorer yang telah terdaftar dan diverifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), sementara 20% sisanya akan dibuka untuk pelamar umum.

Kesempatan ini merupakan langkah konkret untuk memastikan bahwa tenaga honorer dapat memanfaatkan peluang sebaik mungkin.

Baca Juga: Auto Kaya! Delapan Pekerjaan dengan Minat Rendah Tapi Gajinya Luar Biasa! Ingin Mencoba?

Kebijakan ini diambil oleh Presiden Jokowi sebagai bagian dari upaya prioritas Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer di seluruh Indonesia, serta memastikan bahwa mereka dapat diangkat menjadi PPPK sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Widarto Tegur Sekda Jember di Rapat Banggar, Jangan Berpolitik dengan Data Bantuan

30 Desember 2025 - 16:42 WIB

Widarto Cium Politisasi Birokrasi dalam Pengelolaan Data DBHCHT di Jember

30 Desember 2025 - 16:22 WIB

Rute Surabaya-Palangkaraya Jadi Upaya Citilink Permudah Mobilitas Wisata dan Bisnis

24 Desember 2025 - 18:28 WIB

Gunung Semeru Erupsi, Kolom Abu Capai 900 Meter, Status Masih Siaga

20 Desember 2025 - 19:57 WIB

Bank Indonesia Prediksi Penjualan Eceran Surabaya Naik 19,7 Persen YoY di November 2025

20 Desember 2025 - 13:37 WIB

Gunung Semeru Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter Mengarah ke Timur

20 Desember 2025 - 12:57 WIB

Trending di Nasional