Lensawarta – Presiden Joko Widodo telah mensahkan sebuah Undang-Undang terbaru yang berkaitan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam undang-undang tersebut, terdapat komitmen yang jelas dari Presiden Jokowi dalam memperhatikan nasib tenaga honorer di Indonesia.
Meskipun demikian, hingga saat ini masih terdapat sejumlah tenaga honorer yang belum mendapatkan kesempatan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam rangka memberikan kesempatan yang adil, Presiden Jokowi bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) membuka peluang besar bagi tenaga honorer dalam proses rekrutmen PPPK tahun 2024.
Baca Juga: 3 Golongan Honorer Gigit Jari, NIP PPPK Untuk Honorer Launching Desember Tahun Ini
Seperti yang telah diketahui, Pemerintah kembali membuka rekrutmen untuk PPPK pada tahun ini.
Sebanyak 80% dari total formasi PPPK akan dialokasikan bagi tenaga honorer yang telah terdaftar dan diverifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), sementara 20% sisanya akan dibuka untuk pelamar umum.
Kesempatan ini merupakan langkah konkret untuk memastikan bahwa tenaga honorer dapat memanfaatkan peluang sebaik mungkin.
Baca Juga: Auto Kaya! Delapan Pekerjaan dengan Minat Rendah Tapi Gajinya Luar Biasa! Ingin Mencoba?
Kebijakan ini diambil oleh Presiden Jokowi sebagai bagian dari upaya prioritas Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer di seluruh Indonesia, serta memastikan bahwa mereka dapat diangkat menjadi PPPK sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tinggalkan Balasan