Lumajang, – Perkembangan kasus PT Kalijeruk kembali menjadi sorotan publik dan pemerintah daerah di Lumajang.
Persoalan utama yang muncul adalah ketidakjelasan status perizinan lahan perkebunan yang dikuasai perusahaan tersebut, yang berpotensi menimbulkan dampak sosial dan lingkungan bagi masyarakat sekitar.
Direktur PT Kalijeruk, Mayo Walla, menyatakan bahwa perusahaan menguasai lahan seluas 1.197 hektare. Namun, data resmi di sistem Online Single Submission (OSS) hanya mencatat 9,6 hektare sebagai lahan yang sudah terdaftar secara administratif.
Menurut Mayo, perbedaan ini disebabkan karena sebagian besar pendaftaran izin masih dalam proses aktivasi. “Kami sedang mengurus agar seluruh izin segera terbit dan aktif,” ujarnya.
Ketua DPRD Lumajang, Otafiani, menekankan pentingnya verifikasi teknis terkait luas lahan yang benar-benar dikelola PT Kalijeruk.
“Kami telah menerima informasi tentang 10 Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan sejak 2018, namun belum ada rekomendasi resmi untuk perubahan fungsi lahan dari tanaman keras ke tebu,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan