Respons Publik Bikin MUI Lumajang Luruskan Pernyataan Soal Sound Horeg - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Khofifah Serahkan Santunan Rp10 Juta untuk Keluarga Korban KMP Tunu Pratama Jaya yang Tenggelam di Selat Bali Nggak Pake Ribet! Ini Cara Membaca Pesan WhatsApp Tanpa Membuka Chat RSNU Permata Lumajang Diproyeksikan Jadi Rumah Sakit Unggulan Berbasis Nahdliyin RSNU Lumajang Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis untuk Puluhan Warga Tak Mampu Bupati Lumajang: RSNU Harus Jadi Rumah Sakit Inklusif untuk Semua Golongan

Nasional · 24 Jul 2025 13:29 WIB ·

Respons Publik Bikin MUI Lumajang Luruskan Pernyataan Soal Sound Horeg


 Respons Publik Bikin MUI Lumajang Luruskan Pernyataan Soal Sound Horeg Perbesar

Lumajang, – Setelah pernyataannya menuai perdebatan di tengah masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lumajang akhirnya memberikan jawaban terbuka terkait isu penggunaan sound horeg.

Jawaban ini disampaikan langsung oleh Ketua MUI Lumajang, KH Ahmad Hanif, pada Kamis (24/7/2025), di Kantor MUI Lumajang.

Sebelumnya, Hanif sempat menyatakan bahwa tidak ada larangan terhadap penggunaan sound horeg, selama tidak mengganggu kepentingan umum.

Pernyataan itu disampaikannya usai rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lumajang, Kamis (17/7/25).

“Memang boleh, tidak ada larangan untuk sound horeg. Tentu, sepanjang tidak mengganggu kepentingan-kepentingan umum,” kata Hanif saat itu.

Baca juga: MUI Banyuwangi: Ekonomi Penting, Tapi Tak Bisa Jadikan Sound Horeg Dibenarkan

Namun pernyataan tersebut kemudian menjadi sorotan masyarakat dan media, karena dianggap bertentangan dengan fatwa MUI Jawa Timur yang mengatur secara spesifik penggunaan sound horeg.

Menanggapi hal itu, Hanif menjelaskan bahwa pernyataannya tidak bermaksud menentang fatwa, melainkan harus dipahami sebagai bagian dari isi fatwa MUI Jatim, khususnya poin keempat.

Baca juga: Menanti Instruksi Gubernur, MUI Lumajang Minta Kepala Daerah Kompak Soal Sound Horeg

“Kami menyatakan bahwa MUI Lumajang mendukung penuh fatwa MUI (Jawa Timur) tersebut (soal sound horeg),” ujar Hanif saat memberikan klarifikasi.

Ia juga menegaskan bahwa pernyataan awalnya tidak dibatalkan, namun perlu dilihat secara menyeluruh sesuai isi fatwa.

“Tidak membatalkan. Fatwa MUI itu ada 6 poin. Di poin keempat itu dijelaskan,” imbuhnya.

Dalam poin keempat fatwa MUI Jawa Timur, disebutkan bahwa penggunaan sound horeg diperbolehkan dengan intensitas suara yang wajar dan dalam kegiatan positif seperti resepsi pernikahan, pengajian, shalawatan, serta bebas dari hal-hal yang diharamkan.

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Nonton Sound Horeg, Ibu Muda di Lumajang Meninggal Dunia

3 Agustus 2025 - 19:44 WIB

nonton sound horeg meninggal

Bank Mandiri Rombak Pengurus Besok! Nama Alexandra Askandar Mencuat

3 Agustus 2025 - 19:08 WIB

bank mandiri rombak pengurus

Bank Mandiri Gelar RUPSLB 4 Agustus, Bakal Ganti Pengurus?

3 Agustus 2025 - 18:39 WIB

bank mandiri gelar rupslb

Antisipasi Longsor Susulan, Polisi Intensifkan Patroli di Titik Rawan

3 Agustus 2025 - 13:15 WIB

Rute Strategis Macet Total: KAI Terpaksa Putar Arah dan Batalkan Kereta

2 Agustus 2025 - 16:57 WIB

Gunung Semeru Erupsi, Kolom Abu Mencapai 700 Meter

2 Agustus 2025 - 15:06 WIB

Trending di Nasional