Lumajang, – Setelah pernyataannya menuai perdebatan di tengah masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lumajang akhirnya memberikan jawaban terbuka terkait isu penggunaan sound horeg.
Jawaban ini disampaikan langsung oleh Ketua MUI Lumajang, KH Ahmad Hanif, pada Kamis (24/7/2025), di Kantor MUI Lumajang.
Sebelumnya, Hanif sempat menyatakan bahwa tidak ada larangan terhadap penggunaan sound horeg, selama tidak mengganggu kepentingan umum.
Pernyataan itu disampaikannya usai rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lumajang, Kamis (17/7/25).
“Memang boleh, tidak ada larangan untuk sound horeg. Tentu, sepanjang tidak mengganggu kepentingan-kepentingan umum,” kata Hanif saat itu.
Baca juga: MUI Banyuwangi: Ekonomi Penting, Tapi Tak Bisa Jadikan Sound Horeg Dibenarkan
Namun pernyataan tersebut kemudian menjadi sorotan masyarakat dan media, karena dianggap bertentangan dengan fatwa MUI Jawa Timur yang mengatur secara spesifik penggunaan sound horeg.
Menanggapi hal itu, Hanif menjelaskan bahwa pernyataannya tidak bermaksud menentang fatwa, melainkan harus dipahami sebagai bagian dari isi fatwa MUI Jatim, khususnya poin keempat.
Baca juga: Menanti Instruksi Gubernur, MUI Lumajang Minta Kepala Daerah Kompak Soal Sound Horeg
“Kami menyatakan bahwa MUI Lumajang mendukung penuh fatwa MUI (Jawa Timur) tersebut (soal sound horeg),” ujar Hanif saat memberikan klarifikasi.
Ia juga menegaskan bahwa pernyataan awalnya tidak dibatalkan, namun perlu dilihat secara menyeluruh sesuai isi fatwa.
“Tidak membatalkan. Fatwa MUI itu ada 6 poin. Di poin keempat itu dijelaskan,” imbuhnya.
Dalam poin keempat fatwa MUI Jawa Timur, disebutkan bahwa penggunaan sound horeg diperbolehkan dengan intensitas suara yang wajar dan dalam kegiatan positif seperti resepsi pernikahan, pengajian, shalawatan, serta bebas dari hal-hal yang diharamkan.
Tinggalkan Balasan