Lumajang, – Ribuan tenaga honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang dipastikan tidak menerima tunjangan hari raya (THR) tahun 2026.
Pemerintah menegaskan bonus lebaran hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), yakni PNS dan PPPK penuh waktu.
Sekretaris Daerah Lumajang, Agus Triyono, menegaskan kebijakan ini mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Untuk pegawai non-ASN tidak dapat (THR),” katanya, Senin (23/2/2026).
Data menunjukkan, jumlah PPPK paruh waktu mencapai 4.230 orang, terdiri dari 901 tenaga pendidikan, 289 tenaga kesehatan, dan 3.040 tenaga teknis di organisasi perangkat daerah (OPD).
Meski ribuan pegawai non-ASN tidak mendapat THR, Agus menekankan pentingnya menjaga semangat kebersamaan antarpegawai. Ia mengatakan, para ASN akan diajak melakukan iuran sukarela untuk membantu rekan kerja yang tidak menerima THR.
“ASN biasanya secara sukarela menghimpun diri, dan dengan kemampuan kesediaan masing-masing, kita bagikan juga bagi mereka yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan