Jember, – Rencana menempatkan Rp 31 miliar dana Silpa tahun 2025 Rumah Sakit Daerah (RSD) dr Soebandi ke deposito bank menuai sorotan dari DPRD Jember. Tidak hanya itu, pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi kas daerah, mengingat dana tersebut merupakan uang publik.
Plt Direktur RSD, dr I Nyoman Semita, menjelaskan dana ini baru tersedia setelah rumah sakit melewati fase krisis keuangan, ketika anggaran operasional hanya berkisar Rp 3—5 miliar dan sebagian besar habis untuk kebutuhan mendesak seperti oksigen dan kemoterapi.
Saat ini, manajemen rumah sakit tengah melakukan beauty contest untuk menentukan bank yang akan menampung dana, termasuk Bank Jatim, BSI, dan BNI.
Namun, keputusan final belum diambil, menimbulkan pertanyaan publik mengenai tujuan penempatan dana, apakah semata-mata untuk memperoleh bunga deposito atau ada alasan strategis lain.
Komisi D DPRD menekankan Mochammad Hafidi menekankan, pengelolaan dana harus transparan. “Pengelolaan dana publik harus transparan, akuntabel, dan tidak boleh berisiko. Dana ini milik masyarakat dan harus dikelola sesuai aturan,” kata dia, Senin (16/2/2026).
Untuk diketahui, pihak DPRD berencana menyurati pihak bank terkait prosedur penempatan dana untuk mencegah potensi pelanggaran regulasi dan memastikan keamanan serta akuntabilitas pengelolaan.
Tinggalkan Balasan