Lumajang, – Bupati Lumajang Indah Amperawati, atau yang akrab disapa Bunda Indah menegaskan, penggunaan alat berat dalam penambangan pasir yang berdampak negatif pada lingkungan dan merugikan masyarakat akan ditindak tegas.
Hal itu ia sampaikan saat membacakan pandangan fraksi di rapat paripurna di gedung DPRD lumajang, Jumat (13/6/25).
“Pengawasan akan diperkuat bersama aparat terkait,” ujarnya dengan tegas.
Aktivitas tambang yang tak terkendali selama ini telah menyebabkan degradasi sungai, kerusakan struktur tanah, dan mengancam infrastruktur desa di Lumajang.
Untuk mengatasi hal tersebut, Pemkab Lumajang akan menindak kendaraan pengangkut pasir yang melebihi muatan serta yang parkir sembarangan di kawasan permukiman.
“Selain itu, penertiban jalan desa dan pembangunan jalan khusus untuk tambang juga tengah diupayakan, meskipun masih memerlukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait pengadaan lahan,” jelasnya.
Sebagai bagian dari reformasi tata kelola pertambangan, Pemkab Lumajang juga mulai mengimplementasikan sistem pembayaran pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan secara digital melalui Kartu e-MBLB.
“Sistem ini menggantikan metode manual SKAB yang selama ini rentan penyalahgunaan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi penerimaan daera,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan