Sound Horeg Diproses Seperti Kegiatan Umum Lain, Tapi Ada Pengecekan Khusus - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
EDITORIAL | Birokrasi Lemot, Anggaran Mandek, Moral ASN Rapuh: Saatnya Indah Masdar Lakukan Bersih-Bersih di Lumajang Bunda Indah: Santri Masa Kini Harus Jadi Pelopor Peradaban yang Berakar pada Moral dan Nasionalisme Bunda Indah Gaungkan “Nguri-Nguri Budaya Jawa”: Sekolah Jadi Ruang Cerdas yang Berakar pada Kearifan Lokal Santri Lumajang Gelar Aksi Damai: Meneguhkan Nilai Pesantren dan Etika Publik “Gema Berbaris” Lumajang: Mencetak Generasi Madrasah yang Cerdas, Religius, dan Nasionalis

Nasional · 17 Jul 2025 19:08 WIB ·

Sound Horeg Diproses Seperti Kegiatan Umum Lain, Tapi Ada Pengecekan Khusus


 Sound Horeg Diproses Seperti Kegiatan Umum Lain, Tapi Ada Pengecekan Khusus Perbesar

Lumajang, – Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menegaskan bahwa kegiatan sound horeg akan tetap diproses secara administratif sebagaimana kegiatan masyarakat lainnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa untuk kegiatan dengan potensi keramaian besar, pihak kepolisian akan melakukan pengecekan lebih ketat di lapangan.

“Perizinan sound horeg kita proses seperti kegiatan umum lainnya. Tapi kalau skalanya besar, melibatkan banyak orang, dan berlangsung sampai malam, tentu ada pengecekan khusus sebelum izin diberikan,” ujar Alex, Kamis (17/7/25).

Baca juga: Pemberhentian Truk Pasir di Candipuro, Aksi Spontan hingga Mediasi di Tengah Ketidakjelasan Regulasi

Fenomena sound horeg yakni penggunaan pengeras suara berkapasitas besar untuk hiburan musik memang tengah menjadi sorotan.

Di satu sisi, ini menjadi bentuk ekspresi budaya dan sumber ekonomi bagi pelaku usaha sound system.

Namun di sisi lain, tidak sedikit warga yang merasa terganggu, terutama bila suara diputar hingga larut malam.

Menurut Kapolres, tidak ada larangan khusus terkait kegiatan ini selama tidak melanggar ketentuan yang berlaku, termasuk soal ketertiban umum dan keamanan lingkungan.

Baca juga:Beras Diduga Oplosan di Pasar Pucang Surabaya Mulai Ditarik Agen Sejak Sepekan Lalu

Namun, Alex mengakui bahwa hingga saat ini belum ada data teknis atau penyelidikan akustik resmi yang dijadikan dasar untuk menentukan ambang batas kebisingan.

“Mungkin sudah ada data teknis menjelang akustik, tapi sejauh ini kita belum melakukan penyelidikan akustik secara resmi,” jelasnya.

Pernyataan ini muncul setelah Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dirilis, yang menyoroti kegiatan-kegiatan berpotensi mengganggu moral dan ketertiban, termasuk penggunaan pengeras suara dalam skala besar.

Meski demikian, Kapolres menekankan bahwa polisi tidak dalam posisi melarang secara menyeluruh kegiatan masyarakat. “Yang dilarang itu adalah kegiatan yang merusak fasilitas umum atau berdampak pada ketentraman sosial,” tambahnya.

Pihak kepolisian, lanjut Alex, akan tetap memfasilitasi kegiatan masyarakat selama dijalankan dengan tertib dan sesuai prosedur. Ia berharap para pelaku sound horeg dapat lebih bijak dalam mengatur waktu dan volume suara agar tidak menimbulkan konflik sosial.

“Kita tidak ingin mematikan kreativitas atau kegiatan masyarakat. Tapi semua harus sejalan dengan aturan dan menjaga kondusivitas lingkungan,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Karangtaruna Diminta Bangun Kemandirian Ekonomi Desa

15 November 2025 - 14:42 WIB

1.700 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Laga Arema FC vs Persija di Stadion Kanjuruhan

8 November 2025 - 11:57 WIB

Gunung Semeru Erupsi, Polres Lumajang Pastikan Seluruh Unsur Siaga Hadapi Potensi Bencana

5 November 2025 - 13:09 WIB

Cegah Kepanikan Warga, Bupati Lumajang Perkuat Pengawasan SPBU Pertamina

31 Oktober 2025 - 16:24 WIB

Bupati Lumajang Sidak Dua SPBU, Pastikan Pertalite Aman dan Sesuai Standar

31 Oktober 2025 - 16:13 WIB

Pemerintah Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

31 Oktober 2025 - 10:50 WIB

Trending di Nasional