Tarik Tiket di Dasar Sungai Bisa Berujung Pidana, Ini Peringatan Pemkab Lumajang - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Pariwisata · 29 Jan 2026 16:17 WIB ·

Tarik Tiket di Dasar Sungai Bisa Berujung Pidana, Ini Peringatan Pemkab Lumajang


 Tarik Tiket di Dasar Sungai Bisa Berujung Pidana, Ini Peringatan Pemkab Lumajang Perbesar

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang tetap melakukan penarikan tiket wisata di dasar Sungai Glidik. Aktivitas tersebut dinilai melanggar kesepakatan antarwilayah dan berpotensi berujung pada proses pidana.

Kepala Bidang Destinasi Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang, Galih Permadi, menegaskan bahwa aliran Sungai Glidik merupakan wilayah pengairan provinsi yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas penarikan tiket wisata.

“Sudah ada berita acara dan kesepakatan bahwa di aliran Kali Glidik tidak boleh ada kegiatan penarikan tiket, karena itu wilayah pengairan provinsi,” katanya, Kamis (29/1/2026).

Peringatan tersebut menyusul adanya surat pemberitahuan rencana penarikan tiket oleh pengelola wisata Coban Sewu di dasar sungai. Galih menyebut, jika kebijakan itu diterapkan, wisatawan yang masuk melalui pintu Tumpak Sewu di Kabupaten Lumajang akan dikenakan tarif dua kali.

“Jelas itu merugikan pengelola Tumpak Sewu karena wisatawan sudah membeli tiket di pintu masuk, tapi masih ditarik lagi di bawah,” jelasnya.

Menurut Galih, kondisi tersebut tidak hanya merugikan pengelola, tetapi juga berpotensi membuat wisatawan enggan berkunjung ke Tumpak Sewu karena merasa dirugikan oleh sistem tiket berlapis.

Pemkab Lumajang pun menegaskan tidak akan mentoleransi pelanggaran di lapangan. Galih menyatakan, aparat akan bertindak tegas terhadap oknum yang tetap memungut tiket di dasar sungai.

“Penegasannya, kalau tetap melakukan penarikan tiket di bawah, akan langsung dilakukan penangkapan oleh aparat dan diproses sesuai hukum,” tandasnya.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kayutangan Heritage Bikin Wisatawan Betah, Okupansi Hotel Malang Stabil di 70 Persen

2 Februari 2026 - 09:10 WIB

DPRD Lumajang Ungkap Kesepakatan Lama Pengelolaan Tumpak Sewu dan Coban Sewu

1 Februari 2026 - 10:07 WIB

Langgar Perda Pengelolaan Sungai, Aktivitas Wisata Coban Sewu Terancam Sanksi

29 Januari 2026 - 10:03 WIB

Abaikan Peringatan, Pengelola Coban Sewu Terancam Kehilangan Izin

29 Januari 2026 - 09:57 WIB

Pemprov Jatim Ultimatum Pengelola Coban Sewu soal Penarikan Tiket Wisata

29 Januari 2026 - 09:52 WIB

Pelaku Travel Apresiasi Fam Trip Lumajang, Buka Relasi dan Perluas Promosi Wisata

28 Januari 2026 - 12:02 WIB

Trending di Pariwisata