Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang tetap melakukan penarikan tiket wisata di dasar Sungai Glidik. Aktivitas tersebut dinilai melanggar kesepakatan antarwilayah dan berpotensi berujung pada proses pidana.
Kepala Bidang Destinasi Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang, Galih Permadi, menegaskan bahwa aliran Sungai Glidik merupakan wilayah pengairan provinsi yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas penarikan tiket wisata.
“Sudah ada berita acara dan kesepakatan bahwa di aliran Kali Glidik tidak boleh ada kegiatan penarikan tiket, karena itu wilayah pengairan provinsi,” katanya, Kamis (29/1/2026).
Peringatan tersebut menyusul adanya surat pemberitahuan rencana penarikan tiket oleh pengelola wisata Coban Sewu di dasar sungai. Galih menyebut, jika kebijakan itu diterapkan, wisatawan yang masuk melalui pintu Tumpak Sewu di Kabupaten Lumajang akan dikenakan tarif dua kali.
“Jelas itu merugikan pengelola Tumpak Sewu karena wisatawan sudah membeli tiket di pintu masuk, tapi masih ditarik lagi di bawah,” jelasnya.
Menurut Galih, kondisi tersebut tidak hanya merugikan pengelola, tetapi juga berpotensi membuat wisatawan enggan berkunjung ke Tumpak Sewu karena merasa dirugikan oleh sistem tiket berlapis.
Pemkab Lumajang pun menegaskan tidak akan mentoleransi pelanggaran di lapangan. Galih menyatakan, aparat akan bertindak tegas terhadap oknum yang tetap memungut tiket di dasar sungai.
“Penegasannya, kalau tetap melakukan penarikan tiket di bawah, akan langsung dilakukan penangkapan oleh aparat dan diproses sesuai hukum,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan