4. Proses pengangkatan tidak melibatkan seleksi dengan ambang batas nilai namun menggunakan model pemeringkatan.
5. Data tenaga honorer yang lolos validasi akan dimasukkan ke dalam platform khusus untuk dipantau kinerjanya.
6. Honorer yang menduduki posisi teratas dalam peringkat akan menjadi prioritas pengangkatan sebagai ASN pada tahun berikutnya.
7. Pengangkatan akan dilakukan secara langsung, menjadikan mereka Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: 4 Atlet Paralimpik Lumajang Borong 8 Medali di Keparprov Jatim 2023
8. Sistem pemeringkatan akan terus digunakan untuk menentukan prioritas pengangkatan sebagai PPPK penuh waktu pada tahun berikutnya.
9. Tenaga honorer diharapkan bersaing untuk mendapatkan prioritas pengangkatan sebagai PPPK penuh waktu.

Ilustrasi PNS- Pinterst
Pengangkatan langsung tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diusulkan sejak awal 2023 dengan batas waktu pengangkatan per November 2023.
Baca Juga: Penipu Santunan Anak Yatim Ditangkap, Wanita Asal Surabaya Ini Sudah Gendam Puluhan Warga Gresik
Pada saat itu, Anggota DPR Junimar Girsang mengusulkan pengangkatan tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, hingga saat ini usulan tersebut belum terealisasi. Sebaliknya, para tenaga honorer ini justru dibuat bingung karena belum ada kebijakan yang jelas terkait pengangkatan mereka menjadi ASN.
Sumber : Suara.com
Tinggalkan Balasan