Jember, – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember menjatuhkan vonis penjara terhadap tujuh pendemo yang terlibat aksi demonstrasi di depan Mapolres Jember pada 30 Agustus 2025. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (15/12/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga bulan 14 hari kepada lima terdakwa, yakni Sahroni Fahmi, Muhammad Adi Firmansyah, Yanuart Nur Saputra, Fajar Putra Aditya, dan Ridho Awalil Rizki. Sementara dua terdakwa lainnya, Puja Yukta Satwika Widyatmanto dan Ery Alidafi Mukhtar, divonis dua bulan 25 hari penjara.
Selain pidana badan, seluruh terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000. Ketua Majelis Hakim, Aryo Widiatmoko, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengrusakan barang secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.
“Perbuatan para terdakwa telah memenuhi seluruh unsur Pasal 170 ayat (1) KUHP,” kata Aryo saat membacakan putusan.
Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa memberatkan karena menimbulkan terganggunya ketertiban umum. Namun, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta masih berusia muda sehingga dinilai memiliki kesempatan memperbaiki diri.
Putusan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman empat bulan penjara. Barang bukti milik para terdakwa, termasuk bendera Merah Putih milik Sahroni Fahmi, diputuskan untuk dikembalikan.
Kelima terdakwa diketahui ditangkap pada 3 September dan mulai ditahan pada 4 September 2025, sementara dua terdakwa lainnya ditahan sejak 24 September 2025. Dengan vonis tersebut, ketujuh terdakwa diperkirakan akan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember secara bersamaan pada Kamis (17/12/2025).
Tinggalkan Balasan