Tujuh Pendemo Divonis Penjara, PN Jember Jatuhkan Hukuman hingga 3 Bulan 14 Hari - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Daerah · 15 Des 2025 18:28 WIB ·

Tujuh Pendemo Divonis Penjara, PN Jember Jatuhkan Hukuman hingga 3 Bulan 14 Hari


 Tujuh Pendemo Divonis Penjara, PN Jember Jatuhkan Hukuman hingga 3 Bulan 14 Hari Perbesar

Jember, – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember menjatuhkan vonis penjara terhadap tujuh pendemo yang terlibat aksi demonstrasi di depan Mapolres Jember pada 30 Agustus 2025. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (15/12/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga bulan 14 hari kepada lima terdakwa, yakni Sahroni Fahmi, Muhammad Adi Firmansyah, Yanuart Nur Saputra, Fajar Putra Aditya, dan Ridho Awalil Rizki. Sementara dua terdakwa lainnya, Puja Yukta Satwika Widyatmanto dan Ery Alidafi Mukhtar, divonis dua bulan 25 hari penjara.

Selain pidana badan, seluruh terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000. Ketua Majelis Hakim, Aryo Widiatmoko, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengrusakan barang secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.

“Perbuatan para terdakwa telah memenuhi seluruh unsur Pasal 170 ayat (1) KUHP,” kata Aryo saat membacakan putusan.

Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa memberatkan karena menimbulkan terganggunya ketertiban umum. Namun, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta masih berusia muda sehingga dinilai memiliki kesempatan memperbaiki diri.

Putusan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman empat bulan penjara. Barang bukti milik para terdakwa, termasuk bendera Merah Putih milik Sahroni Fahmi, diputuskan untuk dikembalikan.

Kelima terdakwa diketahui ditangkap pada 3 September dan mulai ditahan pada 4 September 2025, sementara dua terdakwa lainnya ditahan sejak 24 September 2025. Dengan vonis tersebut, ketujuh terdakwa diperkirakan akan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember secara bersamaan pada Kamis (17/12/2025).

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Siswi MTsN Jadi Korban Peluru Nyasar

4 Februari 2026 - 21:35 WIB

Jenazah Korban Banjir Bandang Ditemukan Nelayan di Muara Sungai

4 Februari 2026 - 16:33 WIB

Puluhan Warga Antre Adopsi Bayi yang Dibuang di Lumajang

4 Februari 2026 - 15:50 WIB

Bidan Ceritakan Detik-Detik Kelahiran Bayi yang Dibuang di Lumajang

4 Februari 2026 - 15:40 WIB

Ekonomi Diduga Jadi Alasan Bayi Dibuang di Lumajang

4 Februari 2026 - 15:31 WIB

Bayi Laki-laki Diperkirakan Berusia Dua Hari Ditemukan di Warung Gorengan Senduro

4 Februari 2026 - 10:30 WIB

Trending di Daerah