Tujuh Pendemo Divonis Penjara, PN Jember Jatuhkan Hukuman hingga 3 Bulan 14 Hari - Lensa Warta

Menu ✖

Mode Gelap
Festival UMKM Meriahkan Gema Sholawat di Stadion Semeru Lumajang, Produk Lokal Jadi Sorotan Ribuan Jemaah Hadiri Gema Sholawat dan Tausiyah Kebangsaan di Stadion Semeru Lumajang Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas

Daerah · 15 Des 2025 18:28 WIB ·

Tujuh Pendemo Divonis Penjara, PN Jember Jatuhkan Hukuman hingga 3 Bulan 14 Hari


 Tujuh Pendemo Divonis Penjara, PN Jember Jatuhkan Hukuman hingga 3 Bulan 14 Hari Perbesar

Jember, – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember menjatuhkan vonis penjara terhadap tujuh pendemo yang terlibat aksi demonstrasi di depan Mapolres Jember pada 30 Agustus 2025. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (15/12/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga bulan 14 hari kepada lima terdakwa, yakni Sahroni Fahmi, Muhammad Adi Firmansyah, Yanuart Nur Saputra, Fajar Putra Aditya, dan Ridho Awalil Rizki. Sementara dua terdakwa lainnya, Puja Yukta Satwika Widyatmanto dan Ery Alidafi Mukhtar, divonis dua bulan 25 hari penjara.

Selain pidana badan, seluruh terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000. Ketua Majelis Hakim, Aryo Widiatmoko, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengrusakan barang secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.

“Perbuatan para terdakwa telah memenuhi seluruh unsur Pasal 170 ayat (1) KUHP,” kata Aryo saat membacakan putusan.

Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa memberatkan karena menimbulkan terganggunya ketertiban umum. Namun, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta masih berusia muda sehingga dinilai memiliki kesempatan memperbaiki diri.

Putusan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman empat bulan penjara. Barang bukti milik para terdakwa, termasuk bendera Merah Putih milik Sahroni Fahmi, diputuskan untuk dikembalikan.

Kelima terdakwa diketahui ditangkap pada 3 September dan mulai ditahan pada 4 September 2025, sementara dua terdakwa lainnya ditahan sejak 24 September 2025. Dengan vonis tersebut, ketujuh terdakwa diperkirakan akan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember secara bersamaan pada Kamis (17/12/2025).

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kades Selok Anyar Sebut Kabar Sumpah Pocong Salah Total, Ini Penjelasannya

15 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Satresnarkoba Lumajang Janjikan Razia Berkala di Tempat Hiburan Malam

15 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Satu Nelayan Hilang setelah Perahu Terbalik di Perairan Selatan Lumajang

15 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Kecelakaan Beruntun di Lumajang, Satu Orang Luka dan Kerugian Rp 30 Juta

15 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Cerita Desa Sangat Penting, Diskominfo Lumajang Dorong Pegiat Seni Berbagi Informasi

15 Oktober 2026 - 11:54 WIB

Pemutihan Pajak Jatim Disertai Keringanan PKB 24,7 Persen dan BBNKB 37,25 Persen

15 Oktober 2026 - 08:43 WIB

Trending di Daerah