Lumajang, – Program pembebasan pajak daerah tahap II di Jawa Timur tidak hanya mencakup penghapusan sanksi administratif.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menerapkan penyesuaian dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 24,7 persen dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 37,25 persen.
Program yang berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026 tersebut memberikan sejumlah fasilitas bagi wajib pajak. Namun, masyarakat perlu memahami perbedaan antara penyesuaian dasar pengenaan pajak dan potongan langsung atas seluruh tagihan kendaraan.
Informasi mengenai program tersebut disampaikan dalam talkshow JELITA (Jelajah Informasi dan Berita) bertema Pemutihan Pajak Daerah 2026: Keringanan Pajak, Bebas Denda, Masyarakat Makin Peduli Pajak di LPPL Radio Suara Lumajang, Selasa, 13 Oktober 2026.
Kegiatan itu melibatkan Kantor Bersama Samsat Lumajang dan Satlantas Polres Lumajang.
Baur STNK Satlantas Polres Lumajang, AIPTU Supriyanto, menjelaskan bahwa program pembebasan pajak daerah tahap II memberikan sejumlah fasilitas keringanan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas keringanan pajak daerah. Namun, setiap fasilitas memiliki ketentuan yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak,” ujar Supriyanto, Kamis (15/10/2026).
Sementara itu, perwakilan Jasa Raharja di Samsat Lumajang, Joko Susilo, menyampaikan bahwa penyesuaian dasar pengenaan PKB dan BBNKB menjadi bagian dari kebijakan perpajakan kendaraan di Jawa Timur.
“Penyesuaian dasar pengenaan PKB sebesar 24,7 persen dan BBNKB sebesar 37,25 persen perlu dipahami sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat dapat memastikan perhitungan pajak kendaraannya melalui petugas Samsat,” kata Joko.
Selain penyesuaian tersebut, program pembebasan pajak daerah tahap II mencakup penghapusan sanksi administratif PKB dan BBNKB serta pembebasan pajak progresif sesuai ketentuan.
Pemerintah juga memberikan pengurangan 20 persen pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan.
Fasilitas ini ditujukan bagi pemilik kendaraan roda dua dengan pokok PKB paling banyak Rp500.000, disertai dokumen pendukung, termasuk surat keterangan bekerja dan slip gaji.
Adapun kelompok wajib pajak tertentu, seperti masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi kriteria dalam data sosial ekonomi, pemilik kendaraan roda dua untuk layanan transportasi daring, serta pemilik kendaraan roda tiga, dapat memperoleh pembebasan pokok tunggakan dan denda sesuai persyaratan program.
Tinggalkan Balasan