Lumajang, – Kepala Desa Selok Anyar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, H. Nur Asin, membantah kabar viral yang menyebut dua warga menjalani sumpah pocong.
Ia menegaskan, prosesi yang berlangsung di balai desa pada Rabu, 14 Oktober 2026, merupakan sumpah Al-Qur’an.
“Yang dilakukan itu sumpah Al-Qur’an, bukan sumpah pocong. Kalau disebut sumpah pocong, itu salah total,” kata Nur Asin, Kamis (15/10/2026).
Nur Asin mengatakan prosesi tersebut berawal dari perselisihan antara Imron dan Muhamat Nurdin yang berkaitan dengan tuduhan ilmu hitam atau santet.
Pemerintah desa kemudian memediasi kedua pihak dengan melibatkan tokoh agama untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut.
Menurutnya, sejak awal pemerintah desa mengarahkan penyelesaian melalui sumpah Al-Qur’an dengan menghadirkan seorang kiai untuk memimpin prosesi.
“Kami tidak mengetahui adanya tata cara sumpah pocong yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan tersebut,” ujarnya.
Nur Asin menjelaskan prosesi sumpah Al-Qur’an berlangsung di Balai Desa Selok Anyar sekitar pukul 11.00 WIB.
“Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kiai Kholisin dan disaksikan sejumlah pihak, termasuk kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta saksi dari kedua belah pihak,” jelasnya.
Berdasarkan laporan kegiatan, kedua warga terlebih dahulu menjalani mediasi yang dipandu oleh kepala desa. Setelah itu, prosesi sumpah Al-Qur’an dilaksanakan sekitar pukul 11.30 WIB.
Sekitar pukul 11.40 WIB, kedua pihak menandatangani surat perjanjian. Rangkaian kegiatan kemudian berakhir pada pukul 11.45 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.
Tinggalkan Balasan