Lumajang, – Sebanyak 25 truk ditindak dalam operasi gabungan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lumajang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) di Jalan Raya Pasirian, Kabupaten Lumajang, Rabu, 14 Oktober 2026.
Operasi tersebut menyasar kendaraan roda enam atau lebih yang melintas pada pukul 06.00 hingga 08.00 WIB, saat kendaraan tersebut melanggar ketentuan jam operasional yang berlaku.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Lumajang, Ipda Aulia Dheta Astarika, mengatakan petugas menemukan sejumlah pelanggaran.
“Termasuk pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM),” katanya, Kamis (15/10/2026).
Selain pelanggaran jam operasional dan kelengkapan pengemudi, petugas juga menyoroti truk pengangkut pasir yang tidak menutup muatannya dengan terpal secara menyeluruh.
Muatan pasir yang tidak tertutup sempurna berpotensi membahayakan pengguna jalan lain. “Pasir dapat berjatuhan atau tertiup angin hingga mengenai pengendara sepeda motor,” jelasnya.
Ia mengingatkan pengemudi angkutan pasir agar memastikan muatan tertutup dengan baik sebelum melintas di jalan raya.
Dalam operasi tersebut, petugas juga menemukan kendaraan yang masa berlaku uji berkala atau KIR-nya telah habis. Penanganan pelanggaran KIR dilakukan oleh petugas Dishub sesuai kewenangannya.
“Sejumlah pengemudi masih beralasan tidak mengetahui ketentuan jam operasional. Sebagian lainnya mengaku sedang mengantre bahan bakar. Padahal, aturan jam operasional kendaraan berat tersebut telah lama diberlakukan,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan